6 Tuntutan BEM UNS Pasca Mahasiswa Meninggal Saat Ikut Diklatsar Menwa

Jenazah korban diterima keluarga dalam keadaan luka-luka

Surakarta, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah akan mengawal kasus mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) angkatan 2020, Gilang Endi Saputra yang meninggal saat ikut Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Menwa, Minggu (26/10/2021). Ada enam tuntutan dan pernyataan sikap dari BEM UNS terhadap kasus Diklatsar 2021 yang digelar oleh UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).

1. Gilang Endi meninggal dalam keadaan luka-luka pasca mengikuti Diklatsar Menwa

6 Tuntutan BEM UNS Pasca Mahasiswa Meninggal Saat Ikut Diklatsar MenwaWebsite

Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa mengatakan, berdasarkan surat izin kegiatan 2774/UN27/KM.04.02/2021 yang dikeluarkan UNS, diketahui UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) periode 2021 mengadakan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI. 

‘’Menwa mengadakan kegiatan diklat sejak 23 Oktober 2021 dan direncanakan selesai tanggal 31 Oktober 2021. Namun, pada tanggal 24 Oktober 2021 terdapat salah satu peserta diklat yakni Gilang Endi Saputra, mahasiswa D4 Prodi K3 angkatan 2020 meninggal dunia di RSUD Moewardi sekitar pukul 22.40 WIB pasca mengikuti kegiatan diklat tersebut,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021). 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan BEM UNS, dari keterangan keluarga disampaikan bahwa jenazah diterima keluarga dalam keadaan luka-luka sehingga menghendaki autopsi. Maka itu, untuk mengawal kasus yang diduga kekerasan itu BEM UNS menyatakan sikap sebagai berikut.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Meninggal Usai Diksar Menwa: Kematian Gak Wajar

2. BEM UNS menuntut agar diungkap secara transparan dan bertanggung jawab

6 Tuntutan BEM UNS Pasca Mahasiswa Meninggal Saat Ikut Diklatsar MenwaPolisi dan BEM SI saling dorong saat Aksi Demo BEM SI di depan KPK pada Senin (27/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

‘’Pertama, kami mendesak pihak kampus UNS untuk bersikap tegas, transparan, tidak manipulatif dan menghadirkan keadilan untuk korban serta keluarga. Sebab, kasus meninggalnya mahasiswa UNS ini pasca mengikuti Diklat Menwa UNS,’’ tuturnya.

Kemudian kedua, BEM UNS juga meminta dan menuntut pihak Menwa yakni UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS periode 2021 agar terbuka. 

‘’Menwa harus memberikan keterangan yang jujur dan bisa dipertanggungjawabkan atas apa yang sebenarnya terjadi. Ketiga, kami juga mengajak seluruh elemen civitas akademika UNS mengawal kasus meninggalnya Gilang Endi hingga kasusnya terbuka jelas dan terwujud keadilan,’’ ujar Zakky.

3. Polresta Surakarta diminta memberikan hasil autopsi yang jelas

6 Tuntutan BEM UNS Pasca Mahasiswa Meninggal Saat Ikut Diklatsar MenwaIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Keempat, BEM Unnes mendesak Polresta Surakarta dan pihak terkait yang menangani kasus tersebut segera memberikan hasil autopsi yang jelas, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada pihak keluarga korban.

‘’Kelima, kami akan mendukung penuh proses dan penegakkan hukum dalam kasus almarhum Gilang hingga tercapainya titik terang dan keadilan. Terakhir keenam, kami mendesak pihak kampus UNS membekukan sementara kegiatan Menwa hingga kepastian hukum dan kejelasan kasus meninggalnya Gilang menemukan titik terang,’’ tandasnya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan 10 Mahasiswa saat Jokowi di Solo Versi BEM UNS

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya