Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 Tunjangan ASN Semarang Dipotong

Ilustrasi ASN jalani tes Virus Corona. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Semarang, IDN Times - Satpol PP Kota Semarang akan memperluas wilayah operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19. Tidak hanya di jalan-jalan dan area publik, tapi juga akan menyasar sampai di perkantoran baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. 

1. Kenaikan kasus COVID-19 di Semarang karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan turun

Warga mendengarkan arahan dari pihak kepolisian tentang protokol kesehatan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/9/2020). Pihak Kepolisian, Satpol PP dan TNI gencar melaksanakan patroli yustisi untuk menyadarkan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebarab COVID-19. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona sekaligus mendorong masyarakat di Ibu Kota Jawa Tengah agar lebih tertib pada aturan protokol kesehatan 3M.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sebaran COVID-19 di Kota Semarang beberapa bulan terakhir ini mengalami kenaikan. Hal ini karena kesadaran masyarakat dalam melaksanakan 3M mulai turun. 

2. Satpol PP intensifkan razia protokol kesehatan di perkantoran, perusahaan, dan tempat ibadah

Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang perkantoran (Dok.IDN Times/Istimewa)

"Maka kami akan terus berupaya untuk menekan penyebaran dengan mengintensifkan razia atau operasi yustisi protokol kesehatan kepada masyarakat. Namun, mulai saat ini kami memperluas wilayah razia dengan menyasar ke perkantoran, perusahaan dan tempat ibadah,’’ ungkapnya saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Salah satu perkantoran yang akan dibidik oleh Satpol PP adalah lingkungan pemerintahan di Kota Semarang dengan target operasi adalah para ASN.

Adapun, jika dalam razia nanti ada pelanggar protokol kesehatan dari kalangan ASN, Satpol PP mengusulkan sanksi dengan memotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen. 

3. ASN yang melanggar protokol kesehatan akan dipotong TPP-nya sebesar 10 persen

IDN Times/Hendra Simanjuntak

"Sanksi pemotongan TPP sebesar 10 persen ini kami kenakan kepada ASN, karena mereka corong protokol kesehatan maka jika melanggar sanksinya harus lebih berat," kata Fajar.

Sementara, pada razia protokol kesehatan di perkantoran, perusahaan dan tempat ibadah, Satpol PP akan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Semarang, BKPP, Disnakertrans, Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkot Semarang. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
ANGGUN PUSPITONINGRUM
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us