Nahkoda Perahu Terbalik Jadi Tersangka Tragedi Waduk Kedung Ombo  

Tersangka di bawah umur belum ditahan

Boyolali, IDN Times - Dua orang menjadi tersangka dalam kasus kecelakan perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Polres Boyolali menetapkan status tersangka setelah pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

1. Juru mudi perahu dan pemilik warung jadi tersangka

Nahkoda Perahu Terbalik Jadi Tersangka Tragedi Waduk Kedung Ombo  Para penyelam saat melacak korban perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang

Kepala Polres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali. 

"Sudah ada lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan dari dua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat," ungkapnya melansir Antara, Selasa (18/5/2021). 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.

Baca Juga: Pakai Metode Ngebor, Jenazah Bocah Tenggelam di Kedung Ombo Ditemukan

2. Perahu diduga kelebihan muatan sehingga terbalik

Nahkoda Perahu Terbalik Jadi Tersangka Tragedi Waduk Kedung Ombo  Penyelam Brimob, Polair dan Basarnas berusaha keras menemukan korban perahu terbalik Waduk Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang

Morry menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan air tersebut berawal dari 20 orang termasuk juru mudi berinisial GTS menaiki perahu warna putih milik tersangka Kardiyo dari daratan menuju Warung Apung Gako di Waduk Kedung Ombo pada Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 11.00 WIB.

Perahu dengan 20 penumpang dari tepian atau daratan menuju Warung Makan Apung Gako milik Kardiyo dengan jarak sekitar 200 meter menuju tengah Waduk Kedung Ombo. Perahu yang dikemudikan oleh GTS diduga kelebihan muatan, sehingga air mulai masuk, dan sejumlah penumpang panik kemudian berdiri.

"Penumpang berdiri karena panik air mulai masuk ke perahu, sehingga diduga keseimbangan tidak terkendali dan terbalik kemudian tenggelam," kata Morry.

3. Tersangka nahkoda perahu masih di bawah umur

Nahkoda Perahu Terbalik Jadi Tersangka Tragedi Waduk Kedung Ombo  Tim SAR gabungan menggotong kantong jenazah korban perahu terbalik di Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang

Dia menjelaskan, saat kejadian tenggelamnya perahu tersebut dari 20 penumpang sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang meninggal. Adapun, Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban yang hilang.

Dari kejadian kecelakaan air tersebut nahkoda perahu yang masih dibawah umur akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.

4. Tersangka belum ditahan karena butuh pendampingan

Nahkoda Perahu Terbalik Jadi Tersangka Tragedi Waduk Kedung Ombo  Regu gabungan Basarnas berjibaku mengevakuasi korban perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali. Dok Humas Basarnas Semarang

Menyinggung soal tersangka satu GTS selaku juru mudi perahu motor yang masih di bawah umur, kata Kapolres, dia bekerja sebagai juru mudik perahu motor sudah selama satu tahun, GTS bekerja itu, mendapatkan upah sebesar Rp100.000 per hari terutama khusus hari Sabtu dan Minggu.

"GTS ini, memang diperintah oleh pemilik warung apung, tersangka dua Kardiyo yang juga sebagai paman-nya untuk pengantar pengunjung atau pelanggannya yang mau makan di warung apung miliknya," tuturnya.

Morry menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada GTS dan Kardiyo untuk datang ke Mapolres Boyolali pada Kamis (20/5/2021), untuk keperluan pemeriksaan terkait kasus kecelakaan air di Kedung Ombo.

"Kami belum menahan kedua tersangka, dan GTS saat pemeriksaan harus didampingi pihak Bapas dan penasihat hukumnya," imbuhnya.

Baca Juga: 50 Penyelam Cari Balita dan Anak Korban Perahu di Waduk Kedung Ombo

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya