Nur Yanto Pemakan Kucing di Semarang Bakal Diperiksa Kejiwaannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Nur Yanto (62) pemilik kos di Gunung Pati Semarang yang viral karena memakan kucing bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan. Nur Yanto mengaku mengonsumsi daging kucing selama lebih dari tiga tahun, selama itu Ia mengaku telah mengkonsumsi 10 ekor kucing.
1. Polisi dalami kemungkinan korban mengalami gangguan jiwa
Polisi tengah mendalami apakah tindakan Yanto dilatarbelakangi gangguan jiwa. AKP Johan Widodo, Kanit Tipidte Polrestabes Semarang menyebutkan pelaku mengklaim memakan daging kucing sebagai pengobatan penyakit diabetes yang diderita oleh Nur Yanto.
Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku, cara Nur Yanto mendapatkan daging kucing yakni, Dia akan mengawasi kucing-kucing di lingkungan sekitar, menangkap mereka dengan memukul kepala dengan sabit, lalu membakar bulunya, menyembelih, dan memasak dagingnya. Dia memperkirakan telah memakan lebih dari 10 kucing dengan cara ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan Semarang untuk mengusut tuntas kasus ini," kata AKP Johan Widodo. "Kami juga mendatangkan saksi ahli dan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa setempat untuk mengetahui apakah Yanto memiliki gangguan jiwa yang mendasarinya." katanya.
2. Pelaku sebut makan daging kucing untuk obati diabetes
Editor’s picks
Terungkapnya kasus tersebut setelah beredar video viral pelaku di media sosial. Aksi seorang bapak kos makan kucing menurut informasi tepergok oleh anak kos, video kemudian menjadi viral di media sosial.
Kapolsek Gunungpati Kompol Agung Raharjo mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. "Dari klarifikasi lisan, memang yang bersangkutan mengakui mengonsumsi daging kucing," katanya.
Dari keterangan bapak kos, makan daging kucing tersebut dipercaya bisa mengobati penyakit diabetes yang dideritanya. Daging kucing menurut pengakuan pelaku untuk menurunkan kadar gula darah di dalam tubuhnya.
3. Pelaku tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor
Selain NY, polisi juga meminta keterangan tiga penghuni indekos yang diduga mengetahui perbuatan pelaku itu. Inafis Polrestabes Semarang juga melakukan pemeriksaan di indekos milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat penanak nasi, sebilah sabit, dan potongan tulang yang diduga dari kucing yang disembelih pelaku.
Nur Yanto dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 Undang-Undang nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan hukuman maksimal 2 tahun penjara. denda Rp200 juta. Meski kasusnya meresahkan, Yanto tidak ditahan. Karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, ia hanya diwajibkan melapor ke polisi dua kali seminggu.
Baca Juga: Bapak Kos yang Makan Kucing di Semarang Ngaku Sudah Memakan 10 Kucing