Pelaku Pengecat Cabai Merah di Pasar Banyumas Ditangkap di Temanggung

Cabai dicat agar harganya lebih tinggi

Temanggung, IDN Times - Pelaku pengecat cabai rawit merah yang beredar di sejumlah pasar di Kabupaten Banyumas terungkap. Kepolisian Resor Temanggung menangkap petani terduga pencampur cabai dengan bahan pewarna kimia berinisial BN (35).

1. Polisi menangkap pelaku pengecat cabai merah seorang petani berinisial BN

Pelaku Pengecat Cabai Merah di Pasar Banyumas Ditangkap di TemanggungPetugas Loka POM diBanyumas menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat merah untuk menaikkan nilai jual di pasaran, Rabu (30/12/2020)./Foto: Rudal Afgani

Pelaku diamankan pada Rabu (30/12/2020) malam di rumahnya di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Pada penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna oranye dan cat pewarna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, alasan pelaku mencampur cabai rawit hijau dengan pewarna agar cabai tersebut menyerupai cabai rawit merah yang harganya lebih mahal.

"Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah," ungkapnya melansir dari Antara, Jumat (1/1/2021). 

Baca Juga: Heboh! Cabai Rawit Dicat Merah Beredar di Banyumas

2. Pelaku terkena Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Pelaku Pengecat Cabai Merah di Pasar Banyumas Ditangkap di TemanggungSampel cabai rawit berperwarna merah. Foto: Rudal Afgani

Menurut dia, kasus ini digelar lebih cepat agar masyarakat waspada dan tidak membuat suasana gaduh. Sebab, dalam beberapa hari ini pihaknya mendapat kabar adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang diberi pewarna bukan pewarna makanan.

Adapun, kasus tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akhirnya terungkap cabai tersebut berasal dari petani Desa Nampirejo Temanggung.

3. Pelaku mengecat cabai rawit menjadi merah agar mendapatkan harga lebih tinggi

Pelaku Pengecat Cabai Merah di Pasar Banyumas Ditangkap di TemanggungIlustrasi cabe rawit (IDN Times/Umi Kalsum)

‘’Atas penyelidikan itu petugas mengamankan pelaku. Dia mengaku bahwa telah mencampur cabai rawit hijau menggunakan bahan pewarna agar warna cabai tersebut berubah seperti cabai rawit merah. Pelaku juga mencampur cabai yang diberi pewarna tersebut dengan cabai berkualitas bagus dan dimasukkan karung kemudian dijual ke pedagang pengumpul,’’ jelasnya.

Perbuatan itu dilakukan BN untuk mendapatkan harga cabai yang lebih tinggi. Sebab, saat ini harga cabai kualitas bagus atau berwarna merah memiliki harga jual lebih bagus dari pada cabai warna hijau.

Pelaku BN menuturkan, melakukan perbuatan tersebut baru sekali dengan volume lima hingga enam kilogram. ‘’Harga cabai rawit hijau saat ini  Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga cabai rawit merah harganya mencapai Rp45.000 per kilogram,’’ tuturnya.

4. Cabai rawit dicat merah ditemukan di tiga pasar di Banyumas

Pelaku Pengecat Cabai Merah di Pasar Banyumas Ditangkap di TemanggungKepala Loka POM Banyumas, Suliyanto (dua dari kanan) menjelaskan temuan cabai rawit bercat merah di pendapa Sipanji Banyumas,Rabu (30/12/2020) petang. /Foto: Rudal Afgani

Seperti diberitakan sebelumnya, cabai rawit yang diduga dicat merah beredar di tiga pasar di Kabupaten Banyumas, Pasar Wage, Pasar Cermai, dan Pasar Kemukus. Cabai bercat merah ini pertama ditemukan pada Selasa (29/12/2020). Seorang pedagang bumbu dapur di Pasar Wage menemukan lapisan tipis berwarna merah cerah mengelupas dari cabai dagangannya. Lapisan tipis itu menempel di telapak tangannya.

Pedagang ini kemudian melaporkan temuan itu ke petugas pasar. Petugas pasar mengambil sampel lalu melaporkan temuan itu ke sejumlah instansi, satu di antaranya ke Loka POM di Banyumas. Setelah menyisir ke seluruh bagian Pasar Wage,ditemukan 5 kardus cabai yang masing-masing berisi 30 kilogram cabai. Setelah disortir, masing-masing dus berisi 1 - 3 kilogram cabai yang dicat merah.

Baca Juga: COVID-19, Investor Pasar Modal di Semarang, Solo, Banyumas Naik Pesat

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya