Peserta CPNS 2021 Kena COVID-19 Bisa Ikut Seleksi Lho! Ini Syaratnya

BKN akan atur ulang jadwal seleksi pasien virus corona

Semarang, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Adapun, bagi peserta yang terkonfirmasi positif virus corona mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi tersebut. 

1. SE Kepala BKN Nomor 7 tahun 2021 jadi acuan seleksi CPNS 2021

Peserta CPNS 2021 Kena COVID-19 Bisa Ikut Seleksi Lho! Ini SyaratnyaIlustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, tanggal 17 Mei 2021. 

Melansir laman BKN bkn.go.id, Kepala Pusat Sistem Pengembangan Sistem Seleksi ASN, Mohammad Ridwan mengatakan, ada aturan khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan berstatus menjalani isolasi. 

‘’Peserta atau pasien COVID-19 yang bersangkutan wajib melaporkan kepada panitia instansi yang dilamar. Kemudian, panitia instansi yang bersangkutan akan mengirim surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang,’’ ungkapnya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 Pemkab Kendal: Cari Banyak Guru Agama Islam

2. Peserta yang positif COVID-19 wajib lapor ke instansi yang dilamar

Peserta CPNS 2021 Kena COVID-19 Bisa Ikut Seleksi Lho! Ini SyaratnyaIlustrasi peserta tes tertulis berbasis CAT. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ketentuan itu, imbuh Ridwan, merupakan permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

“Jadi BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi,” tuturnya.

3. Peserta positif COVID-19 yang tidak sedang isolasi akan tes di ruangan khusus

Peserta CPNS 2021 Kena COVID-19 Bisa Ikut Seleksi Lho! Ini SyaratnyaAntara Foto/Adeng Bustomi

Kemudian, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, panitia seleksi dari instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN. Selanjutnya, mereka akan dibuatkan berita acara yang menerangkan bahwa peserta terkonfirmasi positif COVID-19 sesuai lampiran surat edaran.

Sementara pelaksanaan seleksi peserta tersebut dapat mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi.

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 Pemkab Kudus: Posisi Dokter Dibuka Banyak

https://www.youtube.com/embed/zNCsRVWCyZI

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya