PPKM di Semarang Lanjut Tanpa Batas Waktu, Aturan Makin Diperlonggar

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu yang tidak ditentukan. Kendati demikian, dalam kebijakan yang baru dan mulai berlaku minggu ini itu sejumlah kegiatan masyarakat di Ibu Kota Jawa Tengah justru dilonggarkan.
1. Evaluasi dari dua periode PPKM kasus COVID-19 alami penurunan
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, PPKM tetap dilaksanakan hanya saja ada beberapa poin kegiatan masyarakat dilonggarkan. ‘’Alasan itu karena dari evaluasi dua periode PPKM pada 11-25 Januari dan 25 Januari-8 Februari jumlah kasus COVID-19 di Kota Semarang mengalami penurunan. Ini menunjukkan hal yang menggembirakan,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi, Selasa (9/2/2021).
Pria yang akrab yang disapa Hendi itu menjelaskan, penurunan kasus COVID-19 itu dapat dilihat dari tren tingkat penambahan pasien positif COVID-19. Semula pada sebelum PPKM penambahan mencapai 100 kasus per hari, kini di angka 86 kasus per hari.
‘’Kemudian, jumlah kasus aktif COVID-19 atau jumlah pasien positif yang dirawat juga mengalami penurunan. Pada 25 Januari jumlahnya di angka 1.000-an kasus, kini di angka 600-an kasus. Sebagaimana, 27 persen dari kasus aktif adalah warga dari luar Kota Semarang,’’ jelasnya.
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di Semarang Tembus 28.722 Kasus
2. Tingkat kematian COVID-19 di Semarang masih di atas rata-rata nasional
Editor’s picks
Namun, tingkat angka kematian akibat COVID-19 di Semarang masih berada di atas rata-rata nasional.
"Tingkat kematian masih sangat tinggi, sekitar 7,3 persen. Lebih tinggi dari nasional sebesar lima persen. Adapun, pasien meninggal dunia akibat COVID-19 berdasarkan laman www.siagacorona.kotasemarang.co.id tercatat mencapai 2.274 orang,’’ katanya.
Dengan demikian, Pemkot Semarang melakukan pelonggaran poin PPKM di antaranya untuk warung, PKL, restoran, serta tempat hiburan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB. Kemudian mal yang sebelumnya dibatasi hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB sekarang sudah bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.
3. Kegiatan seminar dan pernikahan maksimal dihadiri 100 orang atau 50 persen dari kapasitas ruang
"Kemudian untuk tujuh ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan pengalihan juga akan dinormalkan kembali. Lalu, untuk kegiatan sosial budaya seperti seminar, diskusi, maupun pernikahan pun kembali diperbolehkan dengan pembatasan," katanya.
Meski memberikan pelonggaran, Hendi menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan maksimal dihadiri oleh 100 orang atau maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. ‘’Jika kapasitas ruangannya 100 orang, maka boleh dihadiri 50 orang dan jika kapasitas gedungnya 1.000 orang tetap maksimal hanya 100 orang,’’ ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, pihaknya berharap meskipun angka kasus COVID-19 sudah lebih baik warga Kota Semarang diimbau tetap mengurangi mobilitas dan menerapkan 3M secara disiplin.
Baca Juga: Evaluasi PPKM, Kasus COVID-19 di Semarang, Jepara dan Solo Melonjak