Sanksi Tidak Pakai Masker di Semarang Bakal Segera Disahkan

Wali kota janjikan perwal akan disahkan minggu ini

Semarang, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang terkait pemberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sambil menunggu pengesahan Satpol PP Kota Semarang terus melakukan penertiban bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas.

1. Perwal sanksi masker disesuaikan dengan permendagri

Sanksi Tidak Pakai Masker di Semarang Bakal Segera DisahkanMasyarakat Semarang yang tidak memakai masker kena sanksi sosial push up saat operasi yang dilakukan Satpol PP. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya masih menyusun Peraturan Wali Kota Semarang terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

‘’Sebenarnya sudah mau saya tandatangani, tapi kemarin ada Permendagri sebagai turunan dari Inpres No 6 tahun 2020,’’ ungkapnya melalui rekaman resmi, Rabu (12/8/2020).

Peraturan yang akan diterapkan di Ibu Kota Jawa Tengah ini masih akan disesuaikan dengan Permendagri yang belum lama ini terbit sebagai turunan dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Usia 90 Tahun, Kisah Pahlawan Gerilya Kini Jadi Relawan PMI Semarang

2. Walikota Semarang janji dalam dua hari ke depan perwal akan disahkan

Sanksi Tidak Pakai Masker di Semarang Bakal Segera DisahkanMasyarakat Semarang yang tidak memakai masker kena sanksi sosial push up saat operasi yang dilakukan Satpol PP. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Penyesuaian Perwal berdasarkan Permendagri itu dilakukan agar tidak terjadi tabrakan aturan antara pusat dan daerah. Kendati demikian, terkait penyesuaian itu belum ada kejelasan secara rinci tentang sanksi apa saja yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol COVID-19.

‘’Tunggulah, perwalnya belum saya tandatangani jadi belum dapat saya sampaikan sanksinya apa saja. Paling tidak dalam kurun waktu dua hari ke depan nanti saya kasih tahu,’’ tuturnya. 

Sementara itu, Satpol PP Kota Semarang terus melakukan operasi penertiban terhadap masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan COVID-19 berpedoman pada Perwal tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan SOP Operasi Satpol PP Kota Semarang.

3. Operasi masker dan PKL oleh Satpol PP tetap berjalan

Sanksi Tidak Pakai Masker di Semarang Bakal Segera DisahkanMasyarakat Semarang yang tidak memakai masker kena sanksi sosial menghafalkan Pancasila saat operasi yang dilakukan Satpol PP. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sambil menunggu turunnya perwal sanksi tidak memakai masker pihaknya memberlakukan sanksi sosial berupa push up, hafalan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. 

‘’Selain itu, kami juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar izin berjualan tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas makan di tempat,’’ katanya. 

Fajar menuturkan, dalam operasi kemarin pihaknya menertibkan 55 orang tidak memakai masker. ‘’Mereka kami beri sanksi push up, menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,’’ ungkapnya. 

Baca Juga: Antisipasi Golput, Perekaman KTP Pemilih Pemula di Semarang Dipercepat

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya