Tidak Dapat THR? Pekerja di Semarang Bisa Lapor Disnaker, Ini Caranya

Pemberian THR tidak boleh dengan cara dicicil

Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menegaskan agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Untuk pekerja yang belum atau tidak menerima THR pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 bisa lapor ke Posko Pengaduan di kantor Disnaker Kota Semarang.

1. Perusahaan harus membayarkan THR sesuai ketentuan

Tidak Dapat THR? Pekerja di Semarang Bisa Lapor Disnaker, Ini Caranyastockvault.net

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran THR melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 06 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Sudah disepakati juga di masing-masing perusahaan untuk pemberian THR. Sehingga, tidak ada istilah dicicil. Paling lambat H-7 THR sudah harus dibayarkan ke pekerja sesuai ketentuan itu. Dari komunikasi kemarin rata-rata akan memberikan pada tanggal 21 April nanti," ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (18/4/2022). 

2. Posko pengaduan THR dibuka 11–30 April 2022

Tidak Dapat THR? Pekerja di Semarang Bisa Lapor Disnaker, Ini CaranyaIlustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Apabila ada pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa melapor kepada Disnaker Kota Semarang.  

Sutrisno menjelaskan, pihaknya sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut sudah dibuka di kantor Disnaker Kota Semarang mulai 11–30 April 2022.

" Jadi kami sudah ada jadwal dibuka mulai tanggal 11 April lalu. Nanti ada petugas yang berjaga di sana. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Apindo terkait pemberian THR tahun ini. Jika pekerja tidak mendapatkan THR dari tempat kerja, nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 belum ada tanda-tanda THR dibagikan, silakan lapor nanti kami dampingi," jelasnya. 

Baca Juga: Tiket KA Lebaran Mulai Dijual di Pantura Jateng, Sudah Laku 4,1 Persen

3. Perusahaan yang tidak bisa bayar THR bisa kena sanksi

Tidak Dapat THR? Pekerja di Semarang Bisa Lapor Disnaker, Ini CaranyaPekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Sutrisno menyebut, akan ada pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR. Adapun, pemberian sanksi itu merupakan wewenang Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan, Disnaker Kota Semarang hanya melakukan pengawasan termasuk membentuk posko aduan. 

" Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Namun, sanksinya nanti wewenangnya di Disnaker Provinsi. Nanti kami akan melakukan pendampingan jika ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai batas waktu yang ditentukan," tandasnya.

Baca Juga: Mau Mudik Gratis ke Jateng? Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Gak Ribet!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya