Wali Kota Semarang Akan Izin Tak Datang Jika Ada Undangan Buka Puasa Bersama

Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan menaati arahan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah. Bahkan, ia akan izin tidak datang jika ada undangan berbuka puasa bersama.
1. Minta camat hingga lurah mengikuti arahan
Arahan itu juga disampaikan kepada lurah dan camat di Kota Semarang agar mematuhi kebijakan tersebut.
"Kemarin sudah ada ya dari Bapak Pramono Anung menyampaikan. Kami di Pemkot Semarang akan mengikuti imbauan tersebut," ungkapnya, Jumat (24/3/2023).
Perempuan yang akrab disapa Ita ini yakin jajaran Pemkot Semarang akan memahami arahan tersebut dengan meniadakan buka bersama termasuk di lingkungan kelurahan dan kecamatan.
"Kan namanya lurah juga pejabat. Barusan kami juga terima surat edaran dari Kemendagri kepada gubernur, bupati, dan wali kota dalam rangka melaksanakan arahan Presiden sebagaimana surat Seskab terkait penyelenggaraan buka bersama," katanya.
Baca Juga: 4 Titik Pembagian Takjil Buka Puasa di Semarang, Biar Tidak Macet!
2. Ita izin tidak datang bukber
Ia mengatakan imbauan tersebut juga ditujukan kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah, yakni untuk meniadakan buka bersama pada bulan suci Ramadhan.
Editor’s picks
"Kalau untuk umum tetap diperbolehkan ya, tetapi tetap jaga prokes (protokol kesehatan), seperti pakai masker, cuci tangan. Yang tidak diperbolehkan kan ASN pemerintah daerah," jelasnya.
Mengenai kemungkinan adanya undangan buka bersama bagi wali kota, Ita mengatakan, secara normatif ia akan izin untuk tidak bisa menghadiri kegiatan tersebut.
"Ya, kami secara normatif kan sudah ada instruksi. Kami akan mencoba untuk menyampaikan kepada masyarakat. Ya, kami akan izin kalau ada undangan karena ini ada larangan buka bersama," ujarnya.
3. Jokowi mengarahkan untuk tidak ada buka puasa bersama
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Adapun, surat arahan itu berisi bahwa penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemik menuju endemik, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama ditiadakan. Kemudian, Menteri Dalam Negeri diimbau agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Buka Puasa All You Can Eat Hotel di Semarang Pasti Puas