Modal Rp1,5 Juta, Ledakan Balon Udara di Klaten Gegerkan Warga

Lima orang pemuda dinyatakan sebagai tersangka

Klaten, IDN Times - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka kasus meledaknya balon udara atas rumah warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Senin (17/5/2021).

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersngka tersebut merupakan warga Magelang.

Baca Juga: Viral VW Beetle Terobos Penyekatan Jalur Mudik di Klaten Tabrak Polisi

1. Balon udara diterbangkan dari Magelang dan meledak di Klaten

Modal Rp1,5 Juta, Ledakan Balon Udara di Klaten Gegerkan WargaFoto : Balon Udara berbentuk ketupat saat terbang ke udara / IDN Times, Andre

Balon udara tersebut diterbangkan oleh para tersangka dari Kabupaten Magelang yang jaraknya sekitar 70-90 km dari Kabupaten Klaten.

"Dari temuan-temuan di TKP baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya, sehingga menghubungkan kami dengan tersangka. Mereka kebetulan beralamat di Magelang," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, di Klaten, Selasa.

2. Kronologi penerbangan balon udara dan meledak di atas rumah warga

Modal Rp1,5 Juta, Ledakan Balon Udara di Klaten Gegerkan Wargamerdeka.com

Edy mengatakan kronologi kejadian meledaknya balon udara di atas rumah warga yakni kelima tersangka sebelumnya membuat dua balon udara setinggi tiga meter. Selanjutnya, para tersangka menerbangkannya di sekitar rumah mereka di Kabupaten Magelang.

Penerbangan pertama yakni pada hari Sabtu (15/5/2021), balon udara yang sudah diisi mercon berhasil diterbangkan setinggi sekitar 150 meter, namun setelah itu mercon meledak di udara dan balon jatuh ke tanah.

"Namun saat peluncuran balon kedua, mercon yang dikaitkan tidak meledak. Balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di wilayah Klaten. Bahkan setelah ditunggu satu jam balon tidak terlihat lagi, sehingga para tersangka ini pulang ke rumah masing-masing," katanya. 

“Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 Wib. Kemungkinan karena sumbu terputus sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar.” jelas Kapolres

3. Lima tersangka punya peran masing-masing

Modal Rp1,5 Juta, Ledakan Balon Udara di Klaten Gegerkan WargaIDN Times/Sukma Sakti

Kelima tersangka berdasarkan penyelidikan dari kepolisian memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG (18) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan, AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu, DAN NT (33) membuat pengapian dari kain.

"Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara," katanya pula.

Sedangkan tersangka MW (25) berperan membuat selongsong dengan paralon dan kertas, serta tersangka N (23) berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban.

4. Para pelaku menghabiskan Rp1,5 juta untuk membuat balon udara

Modal Rp1,5 Juta, Ledakan Balon Udara di Klaten Gegerkan WargaPolres Klaten melakukan konfrensi pers kasus balon udara yang meledak di Delanggu, Klaten. Lima orang pemuda ditetapkan jadi tersangka. (Tribratanewsklaten)

Salah satu tersangka, Ag mengaku tak menyangka balon udara yang dibikin Ia dan kawan-kawannya tersebut bakal berbuntut panjang dan menyebabkan dirinya mesti berurusan dengan hukum. 

Ag menyebutkan pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara.
“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata Ag.

Ag dan keempat rekannya hanya tertunduk lesu saat digelandang polisi. 

5. Kelima tersangka dijerat dengan UU darurat tentang senjata tajam dan bahan peledak

Modal Rp1,5 Juta, Ledakan Balon Udara di Klaten Gegerkan WargaPetugas gabungan menyita sejumlah balon udara siap terbang di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa. ANTARA/HO - Humas Kominfo Wonosobo

Dia mengatakan atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak.

"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP," katanya lagi.

Seblumnya pada Senin (17/5), sebuah balon misterius jatuh dan menimbulkan bunyi ledakan yang cukup keras hingga menggegerkan warga Klaten. Bahkan ledakan tersebut terjadi dua kali hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya.

Beruntung tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Meski demikian, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah akibat getaran yang ditimbulkan oleh ledakan tersebut.

Baca Juga: Bus Anti COVID-19, Inovasi Pengusaha Otobus Klaten saat Pandemik

6. Balon udara bisa membahayakan pesawat terbang

Modal Rp1,5 Juta, Ledakan Balon Udara di Klaten Gegerkan WargaIlustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu perwakilan Kementerian Perhubungan Udara Aditya mewanti-wanti masyarakat agar tak sembarangan menerbangkan balon udara. Ia menjelaskan penerbangan balon udara yang tidak terkendali sangat membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur jalur lintasan pesawat udara.

“Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda.” ujarnya

Aditya kemudian menghimbau agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara. Masyarakat harus mematuhi syarat-syarat penerbangan balon udara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018

“Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama.” katanya.

7. Syarat-syarat menerbangkan balon udara yang diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan

Modal Rp1,5 Juta, Ledakan Balon Udara di Klaten Gegerkan WargaIDN Times/Tunggul Kumoro

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain balon udara antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.

“Yang pertama tentunya tidak boleh balon itu tidak terkendali berarti dia harus ada tali pengikatnya. Kemudian syarat yang lain dia harus mempunyai warna yang mencolok untuk ketinggian terbang atau ketinggian dari balon tersebut sudah ditentukan juga maksimum 150 meter.” katanya.

Selain itu masyarakat harus memperhatikan jarak aman pada kawasan keselamatan operasi penerbangan. Yang mana masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya