Divonis Penjara 17 Bulan, Pelawak Qomar Minta Tak Ditahan

Putusan lebih ringan dibanding tuntutan JPU

Brebes, IDN Times - Pelawak Qomar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun lima bulan atau selama 17 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, pada sidang putusan kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP) pelawak dengan nama lengkap Nurul Qomar ini.

Baca Juga: Qomar Palsukan Ijazah, Menristek: Ancamannya Penjara 10 Tahun

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara

Divonis Penjara 17 Bulan, Pelawak Qomar Minta Tak Ditahaninstagram.com/haji.nurulqomar

Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastri ini memvonis Qomar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Qomar sebelumnya didakwa memalsukan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 ketika mendaftar menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

2. Qomar ajukan banding terhadap putusan hakim

Divonis Penjara 17 Bulan, Pelawak Qomar Minta Tak Ditahaninstagram.com/haji.nurulqomar

Atas putusan tersebut, seperti dilansir dari Antara, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.

3. Minta tidak dilakukan penahanan

Divonis Penjara 17 Bulan, Pelawak Qomar Minta Tak Ditahaninstagram.com/haji.nurulqomar

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, Dia meminta tidak dilakukan penahanan, sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.

4. Jaksa masih pikir-pikir dengan vonis hakim

Divonis Penjara 17 Bulan, Pelawak Qomar Minta Tak DitahanUnsplash/rawpixel

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawan Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman, dan Memet.

Baca Juga: Pelawak Qomar Diringkus Polisi karena Diduga Palsukan Ijazah

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya