Saran ke Presiden Jokowi, Anggota DPRD se-Indonesia Tak Diberikan THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto mengusulkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dimasukkan ke dalam pihak yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Usulan tersebut menyikapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait pemberian THR saat masa pandemi virus corona (COVID-19).
1. Anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota tak mendapatkan THR juga
Pria yang akrab disapa Bambang Kribo tersebut menyambut baik keputusan Sri Mulyani. Meski begitu, berdasar pernyataannya, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga tidak termasuk pihak yang tidak mendapatkan THR. Karenanya dia mengusulkan kepada Presiden Jokowi supaya anggota DPRD bisa dimasukkan ke dalam pihak yang tidak mendapatkan THR.
Pria yang juga Wakil Ketua I Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) itu menambahkan, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama ini selalu mendapat THR. Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Dokter, Perawat COVID-19 Jateng Dijanjikan Bonus Rp10 Juta
2. Alokasi THR anggota DPRD untuk kesejahteraan pejuang medis
Editor’s picks
Bambang menyatakan pihaknya ingin agar semua komponen masyarakat, terlebih pejabatnya bahu-membahu mengatasi situasi ini. Terlebih saat situasi darurat terkait pandemi COVID-19 saat ini.
Ia juga mengusulkan agar alokasi THR dari anggota DPRD bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan para pejuang medis. Baik itu dokter, perawat, maupun tenaga medis lainnya.
“Saya usulkan alokasi itu bisa dialihkan untuk menambah kesejahteraan tenaga medis yang sudah berjuang mati-matian di garda terdepan penanganan Covid-19,” tandasnya dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Rabu (15/4).
3. THR untuk pejabat pusat tak diberikan
Untuk diketahui, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan THR bagi ASN golongan III kebawah dipastikan akan diberikan. Kepastian ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri serta Pensiunan, baik ASN maupun TNI dan Polri. Besaran THR yang akan dibagikan menjelang lebaran tahun ini berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Sementara itu untuk pejabat lain seperti presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
Baca Juga: Terpapar Virus Corona, Perawat di Jawa Tengah Diisolasi di Ruang ICU