20 Napi Lapas Kedungpane Diberi Asimilasi, Kalau Berulah Bakal Dipenjara Lagi

Para napi diawasi oleh Bapas

Semarang, IDN Times - Sebanyak 20 narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang mendapatkan asimilasi dengan menjalankan sisa pidananya di rumah masing-masing. Pihak Lapas Kedungpane mengklaim, pemberian asimilasi sebagai langkah mengurangi kapasitas sel tahanan yang sudah overload (berlebihan).

1. Asimilasi diberikan sesuai Permenkumham

20 Napi Lapas Kedungpane Diberi Asimilasi, Kalau Berulah Bakal Dipenjara LagiPara narapidana Lapas Kedungpane menunjukkan surat asimilasinya. (Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji menuturkan, pemberian asimilasi kepada 20 narapidana sudah sesuai syarat administratif yang diberlakukan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021. 

"Asimilasi rumah diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2022," ungkapnya, Selasa (10/5/2022). 

Baca Juga: Orek Tempe Dicampur 60 Pil Koplo, 1 Napi Kedungpane Dijebloskan Sel Tikus

2. Sebanyak 20 napi diawasi petugas Bapas

20 Napi Lapas Kedungpane Diberi Asimilasi, Kalau Berulah Bakal Dipenjara LagiDeretan naoi Lapas Kedungpane yang dapat asimilasi. (Dok Humas lapas Kedungpane Semarang)

Menurut Tri, pemberian asimilasi dilakukan setelah momentum Idulfitri agar setiap narapidana mendapat kesan yang istimewa. Hal itu dimaksudkan supaya mereka dapat menikmati Lebaran bersama keluarga pada bulan Syawal. 

Untuk pelaksanaan serah terima asimilasi diserahkan kepada petugas Balai Pemasyarakatan Semarang sehingga mendapatkan pengawasan dan pembimbingan lanjutan di luar lapas.

3. Bila melanggar aturan, napi bisa dimasukkan ke penjara lagi

20 Napi Lapas Kedungpane Diberi Asimilasi, Kalau Berulah Bakal Dipenjara LagiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia pun mewanti-wanti kepada 20 narapidana yang mendapat asimilasi, untuk sebaiknya tidak berulah. Sebab, jika kedapatan melanggar aturan asimilasi, pihaknya secara tegas menyatakan bakal menindak tegas dengan menjebloskan kembali ke penjara. 

"Mereka punya kewajiban wajib lapor untuk setiap keberadaannya pada petugas Bapas. Bila melanggar, maka asimilasi dicabut dan dia dimasukkan kembali ke lapas," terangnya.

4. Napi kasus penggelapan senang bisa Lebaran di rumah

20 Napi Lapas Kedungpane Diberi Asimilasi, Kalau Berulah Bakal Dipenjara Lagi(Ilustrasi narapidana) IDN Times/Sukma Shakti

Seorang narapidana, Rumantoko yang memperoleh asimilasi bersyukur dapat bisa merayakan Lebaran Syawal bersama keluarga di rumah. 

"Saya sangat bersyukur sekali bisa mendapatkan asimilasi. Jadi masih bisa merasakan suasana lebaran di rumah," aku narapidana kasus penggelapan tersebut.

Baca Juga: Orek Tempe Dicampur 60 Pil Koplo, 1 Napi Kedungpane Dijebloskan Sel Tikus

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya