Imlek 2572, Napi Narkoba di Lapas Ambarawa Dapat Remisi Satu Bulan

Napi yang dapat remisi beragama Konghucu

Semarang, IDN Times - Perayaan Tahun Baru Tiongkok atau Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat (12/2/2021) menjadi momentum spesial bagi seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang. Selain bisa merayakan Imlek, narapidana bernama Aji Kuncara tersebut juga mendapatkan potongan masa tahanan alias remisi selama sebulan.

1. Napi narkoba di Lapas Ambarawa dapat remisi sebulan

Imlek 2572, Napi Narkoba di Lapas Ambarawa Dapat Remisi Satu BulanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Meurah Budiman mengungkapkan dari 19 narapidana beragama Khonghucu yang menghuni seluruh lapas dan rutan di Jateng, pihaknya tahun ini hanya memberikan remisi kepada seorang narapidana.

"Setelah kita kroscek, dia sudah memenuhi segala persyaratan administratif, juga menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Sehingga narapidana beragama Khonghucu atas nama Aji Kuncara dapat remisi sebulan," ujar Meurah saat dikonfirmasi IDN Times.

Baca Juga: Kisah Dewa Musik, Sosok Raja Penjaga Gedung Tua Pecinan di Semarang

2. Napi yang dapat remisi sebelumnya divonis 7 tahun penjara

Imlek 2572, Napi Narkoba di Lapas Ambarawa Dapat Remisi Satu BulanIlustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Ia mengatakan Aji yang merupakan WNI adalah narapidana kasus narkoba yang telah divonis tujuh tahun penjara. Dia dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Meurah menjelaskan narapidana tersebut saat ini menjalani pidana atas kasus narkoba yang menjeratnya. Diharapkan, dengan pemberian remisi khusus Imlek dapat disyukuri sekaligus menjadi teladan agar tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas.

"Untuk pemberian remisi sudah diatur Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14. Penerima remisi harus sudah memenuhi syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di lapasnya," jelasnya.

3. Pemberian remisi dilakukan dengan ketat

Imlek 2572, Napi Narkoba di Lapas Ambarawa Dapat Remisi Satu BulanIlustrasi pernak-pernik Imlek. IDN Times/Umi Kalsum

Remisi saat Imlek sudah dilakukan sejak tahun lalu. Pihaknya memastikan pemberian remisi dilakukan dengan ketat dengan mencermati sejumlah perilaku narapidana di dalam lapas.

"Tahun ini kita berikan remisi untuk satu napi Konghucu," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Resep Makanan untuk Disajikan saat Imlek, Lezatnya Bikin Kalap

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya