Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nyaris Kebobolan! 9.320 Benih Lobster Diselundupkan dalam Kardus Rokok

Kapolda Jateng menunjukan benih lobster yang nyaris diselundupkan. (Dok Humas Polda Jateng)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 9.320 benih lobster yang berasal dari perairan Cilacap nyaris diselundupkan ke luar negeri. Tim gabungan Ditpolairut Polda Jateng menyatakan benih lobster tersebut awalnya dibawa oleh seorang pria berinisial YPD memakai sebuah mobil Avanza nopol R 9474 PK.

1. Ribuan bibit lobster mutiara dan pasir diselundupkan warga Cilacap

Kardus berisi benih lobster asal Cilacap yang hampir diselundupkan. (Dok Humas Polda Jateng)

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berkata YDP diketahui merupakan warga Jalan Jeruk Legi Nomor 72 Cilacap. Pria tersebut kedapatan mengirimkan benih lobster tanpa izin resmi menuju luar negeri. 

"Penyelundupan benih lobster berhasil kita gagalkan. Benih lobster yang nyaris diselundupkan ada 1.200 ekor benih lobster mutiara dan 8.120 ekor benih lobster pasir," kata Luthfi, Rabu (29/9/2021).

2. Sebanyak 9.320 benih lobster dimasukan kardus rokok dan hampir dikirim luar negeri

Ditpolairut Polda Jateng melakukan gelar perkara penyelundupan benih lobster. (Dok Humas Polda Jateng)

Pihaknya mengaku masih bisa mencegah penyelundupan setelah menguntit gerak gerik YDP yang menempuh perjalanan dari Cilacap. Petugas Subdit Gakkum Diplorairud lalu menyetop mobil YDP kemudian dilakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut, ada total 9.320 benih lobster yang dimasukan ke dalam kardus rokok. YDP yang saat ini dijadikan tersangka tepergok bekerjasama dengan sejumlah nelayan untuk mengumpulkan benih lobster mutiara dan benih lobster pasir dari sejumlah wilayah Cilacap.

3. Pelaku dijerat UU Cipta Kerja. Ancaman penjaranya 8 tahun

Pasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Luthfi menyebut pelaku penyelundupan benih lobster kini terancam dipenjara delapan tahun atau denda Rp1,5 miliar. "Harapan kita ini jadi efek jera bagi penyelundup benih lobster. Kita tidak akan segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng," bebernya.

"Pelaku saat ini dikenai pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us