Puluhan Lapas dan Rutan di Jateng Alami Overload Hingga 30,9 Persen

Ada ribuan napi dibebaskan

Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyatakan terdapat 46 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayahnya yang telah kelebihan kapasitas alias overload. 

1. Rata-rata lapas dan rutan overload hingga 253 persen

Puluhan Lapas dan Rutan di Jateng Alami Overload Hingga 30,9 PersenIlustrasi penjara. acufoundation.conservative.org

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengungkapkan saat ini rata-rata lapas dan rutan yang tersebar di 35 kabupaten/kota yang sudah overload sekitar 28 persen hingga 253 persen. 

"Kalau kita hitung angka rata-ratanya sekitar 30,9 persen. Dari 46 lapas dan rutan, penghuni idealnya berjumlah 9.258 orang. Tapi sekarang malah dihuni oleh 12.116 orang," ujar Marasidin kepada IDN Times, Selasa (7/4). 

Baca Juga: 258 Napi Nusakambangan Dilepas, Upaya Cegah Penyebaran COVID-19 

2. Kemenkumham Jateng masih berupaya bebaskan napi-napi yang penuhi syarat

Puluhan Lapas dan Rutan di Jateng Alami Overload Hingga 30,9 PersenIlustrasi sebuah penjara. unsplash.com/Matthew Ansley

Pihaknya mengatakan saat ini masih berupaya menindaklanjuti arahan Menkumham Yassona Laoly untuk membebaskan para narapidana yang telah memenuhi syarat Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. "Sesuai arahan Menkumham, untuk social distancing, napi-napi kita bebaskan," paparnya. 

Pihaknya menjelaskan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria PP Nomor 99, sudah menjalani masa kurungan pidana dibawah lima tahun, punya sisa hukuman dua pertiga bulan dan memenuhi syarat asimilasi di tiap lapas. 

3. Sudah ada 2.337 napi yang dibebaskan

Puluhan Lapas dan Rutan di Jateng Alami Overload Hingga 30,9 PersenIDN Times/Ayu Afria

Sampai hari ini, pihaknya mencatat total narapidana yang menjalani asimilasi di rumah mencapai 2.337 orang. 

"Jika selama asimilasi mereka berbuat ulah dan melanggar hukum, akan kita tangkap lagi. Justru hukumannya nanti lebih berat dari pidana sebelumnya," terangnya.

Ia mengklaim pembebasan bersyarat hanya berlaku buat narapidana pencurian, narkoba, kasus umum, pembunuhan dan lainnya. Kecuali narapidana teroris dan tipikor. 

Baca Juga: 351 Napi di Jateng Dibebaskan, Kewalahan Tangani Social Distancing

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya