Separuh Napi Jateng Dapat Remisi HUT RI Ke-76, 138 Langsung Bebas

Kemenkumham Jateng ngaku bisa hemat dana Rp11,7 M

Semarang, IDN Times - Sebanyak 7.154 narapidana yang mendekam di lapas dan rutan seluruh Jawa Tengah memperoleh potongan masa pidana (remisi) menyambut HUT RI Ke-76. 

Berdasarkan catatan pihak Kanwil Kemenkumhan Jateng, jumlah penerima remisi kali ini ada separuh lebih dari total 13.860 narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana di tahun ini.

1. Ada 7.154 napi se-Jateng dapat remisi hari kemerdekaan Indonesia

Separuh Napi Jateng Dapat Remisi HUT RI Ke-76, 138 Langsung BebasNapi Kedungpane saat ikut menyembelih hewan kurban. Dok Humans Lapas Kedungpane Semarang

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyatakan pihaknya telah memberikan remisi bagi 51,6 persen narapidana di wilayahnya sesuai masa pidana yang telah dijalani.

"Yang dapat remisi umum ada 51,6 persen dari total napi yang ada di semua lapas dan rutan. Atau jumlah penerima remisi saat HUT RI ke-76 ada sebanyak 7.154 orang. Dan 138 orang langsung bebas," ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Patroli Keliling, Sipir Lapas Kedungpane Temukan 1 Bungkus Sabu Selundupan

2. Kanwil Kemenkumham Jateng: Makin lama pidana, makin besar remisinya

Separuh Napi Jateng Dapat Remisi HUT RI Ke-76, 138 Langsung BebasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menyatakan narapidana diberikan remisi selama sebulan sampai enam bulan. Narapidana yang dapat remisi sebulan, katanya sebanyak 1.646 orang, narapidana penerima remisi dua bulan ada 1.399 orang, narapidana penerima remisi tiga bulan sebanyak 1.806 orang.

Kemudian berturut-turut narapidana penerima remisi 4 bulan ada 1.071 orang, penerima remisi 5 bulan sebanyak 892 orang dan narapidana penerima remisi 6 bulan ada 340 orang.

"Makin lama masa pidana yang dijalani narapidana, kemungkinan semakin besar remisi yang didapatkan merekaa," akunya.

3. Remisi dianggap bisa hemat anggaran hingga Rp11,7 miliar

Separuh Napi Jateng Dapat Remisi HUT RI Ke-76, 138 Langsung BebasAPD produksi narapidana di Lapas Klas I Tangerang (Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Sebagai lapas terbesar di Jateng, menurutnya Lapas Kedungpane Semarang memberikan remisi paling banyak yaitu ada 564 orang. Penerima remisi paling banyak yakni narapidana tindak pindana umum sekitar 4.858 orang.

Ia mengklaim remisi yang diberikan saat HUT RI Ke-76 bisa menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp11,7 miliar.

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ini juga jadi reward buat mereka," terangnya.

Lebih jauh, pemberian remisi bisa dimanfaatkan untuk memotivasi narapidana supaya berusaha berkelakuan baik. "Ini menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan," ujarnya.

Baca Juga: Berisiko Picu Kerumunan, Polisi Ancam Bubarkan Lomba HUT RI Ke-76 di Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya