Simpan Minyakita 17,5 Ton, Pemilik Toko TJ Weleri Kendal Cuma Ditegur

Cupup dikenakan sanksi administrasi 

Semarang, IDN Times - Aparat Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif atas ulah pemilik Toko TJ di Pasar Weleri Kabupaten Kendal yang kedapatan menahan penjualan Minyakita.

Saat dilakukan penggerebekan minggu lalu, aparat gabungan Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan 19.548 liter atau 17,5 ton Minyakita yang tersimpan di gudang milik Toko TJ.

1. Polda Jateng: Pemberian sanksi administratif bentuknya teguran

Simpan Minyakita 17,5 Ton, Pemilik Toko TJ Weleri Kendal Cuma DitegurKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat apel dengan jajaran Polda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, upaya penggerebekan merupakan reaksi dari aparat kepolisian atas kasus kelangkaan Minyakita di pasar tradisional. 

"Dengan dijatuhkannya sanksi administratif sudah bagus karena kita langsung merespon keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Sehingga dengan diberikan sanksi itu, pemilik toko tersebut kena teguran," kata Iqbal saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga: Minyakita Langka, Tapi 17,5 Ton Disimpan di Gudang Pasar Weleri Kendal

2. Pemilik Toko TJ langgar berbagai pasal

Simpan Minyakita 17,5 Ton, Pemilik Toko TJ Weleri Kendal Cuma DitegurSejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pemberian sanksi administratif, katanya menjadi efek jera agar pemilik Toko TJ tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 10 ayat 1, Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 23 ayat 1 berbunyi pengecer yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu juga melanggar Pasal 23 ayat 4.

"Ya jadi sesuai Pasal 23 dan Pasal 10 sanksi administratif dijatuhkan bagi yang melanggarnya. Setelah diberi hukuman, dia harus segera menyalurkan Minyakita dan menjualnya ke masyarakat. Kalau tidak ya izinnya dicabut," akunya. 

3. Toko TJ jual Minyakita Rp15,400 per kilogram

Simpan Minyakita 17,5 Ton, Pemilik Toko TJ Weleri Kendal Cuma DitegurDireskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat memaparkan temuan Minyakita di gudang Toko Pasar Weleri Kendal. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Sementara, diberitakan sebelumnya, Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan Minyakita yang disimpan di gudang Toko TJ dijual dengan harga relatif tinggi ketimbang patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp15,400 per liter. 

Padahal sesuai aturan Permendag No 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat telah ditentukan HET Minyakita maksimal Rp14 ribu per liter atau Rp15,500 per kilogram. 

4. Toko TJ baru jual Minyakita 1.146 dos

Simpan Minyakita 17,5 Ton, Pemilik Toko TJ Weleri Kendal Cuma DitegurDireskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo dan pengelola Pasar Weleri Kendal mengecek barang di gudang Toko TJ. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Ia menyebutkan jumlah stok Minyakita yang disimpan di gudang Toko TJ juga cukup banyak. "Di gudang ini ditemukan 19.548 liter atau 17,5 ton yang jumlahnya banyak sekali yang belum tersalurkan ke masyarakat. Untuk yang sudah terjual ada 1.146 dos atau 13 ribu liter," terangnya. 

Baca Juga: Makin Diperketat, Beli MinyaKita Dibatasi Seorang 2 Liter per Hari

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya