UKT Naik Rp1 Juta, Mahasiswa Undip Protes Keputusan Rektor

Dianggap memutuskan sepihak

Semarang, IDN Times - Jagad dunia maya dihebohkan dengan unggahan kenaikan Uang Tunggal Julian (UKT) yang diprotes oleh mahasiswa Undip. Akun twitter DeritaDiponegoro memposting video singkat yang mempertanyakan kenaikan biaya UKT di tengah pandemik virus Corona (COVID-19) yang terjadi saat ini.

Elemen BEM gabungan dari Undip pun memberikan keterangan ihwal protes kenaikan UKT yang diunggah di twitter tersebut.

1. BEM gabungan fakultas di Undip persoalkan tidak ada sosialisasi saat penentuan kenaikan UKT

Perwakilan BEM Undip mempersoalkan tidak adanya sosialisasi lanjutan terkait kenaikan UKT tersebut. Secara tiba-tiba muncul SK Rektor Undip yang menentukan besaran UKT di tahun 2020.

"Nyatanya tidak pernah ada persetujuan dari perwakilan mahasiswa saat itu dalam sosialisasi kenaikan UKT. Sehingga, dapat disimpulkan perumusan kenaikan UKT tidak melibatkan unsur mahasiswa secara utuh," begitu keterangan resmi yang ditulis perwakilan BEM gabungan dari berbagai fakultas di Undip yang didapat IDN Times, Sabtu (2/5). 

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Undip yang Gagal Mudik Dapat Pasokan Sembako

2. Tahun 2020 akan ada kenaikan UKT Rp500 ribu sampai Rp1 juta

UKT Naik Rp1 Juta, Mahasiswa Undip Protes Keputusan RektorPexels/Energepic.com

Pihak BEM menyayangkan pada 8 April kemarin justru muncul SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Institusi Program Sarjana/Diploma Universitas Diponegoro Tahun 2020. 

Bila dilihat dari penentuan besaran UKT pada tahun 2019 maka terdapat kenaikan mulai dari UKT golongan 3 hingga 6 sebesar Rp500.000 dan golongan 7 sebesar Rp1.000.000. Pihak BEM memberi contoh yang terjadi di Fakultas Hukum.

3. Keputusan Rektor Undip dianggap menyimpang dari Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016

UKT Naik Rp1 Juta, Mahasiswa Undip Protes Keputusan RektorRektor Undip Yos Johan Utama gembira usai sidang di PTUN Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Pihak BEM merasa janggal dalam keputusan ini. Musababnya, pada Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016 pasal 4 ayat 1 disebutkan setiap golongan program studi ditetapkan dalam 7 (tujuh) golongan dengan ketentuan golongan ke-1 sebagai UKT terendah dan golongan ke-7 sebagai UKT tertinggi. Tapi SK rektor malah mengatur kenaikan UKT golongan ke-8. 

"Sehingga materi dalam SK Rektor tidak sesuai atau menyimpang dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama di dalam Peraturan Rektor," tambahnya. 

4. Undip sebut UKT untuk mahasiswa baru sudah dibahas jauh hari

UKT Naik Rp1 Juta, Mahasiswa Undip Protes Keputusan Rektorundip.ac.id

Pihak Rektorat Universitas Diponegoro (Undip) angkat bicara ihwal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2020 yang diprotes oleh sejumlah mahasiswanya. 

Utami Setyowati, Kasubbag UPT Humas dan Media Undip beralasan naiknya UKT tahun 2020 sebenarnya sudah dibahas jauh-jauh hari sebelumnya. 

Keputusan menaikan UKT untuk mahasiswa baru di Undip sudah dilakukan sebelum ada wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia. 

"UKT untuk mahasiswa baru tahun 2020 telah diputus pada bulan Februari 2020 sebelum terjadinya wabah COVID- 19 di Indonesia," kata Utami saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (2/5). 

5. Kenaikan UKT juga sudah dibahas dengan BEM

UKT Naik Rp1 Juta, Mahasiswa Undip Protes Keputusan RektorKampusUndip.com

Ia berdalih kenaikan UKT sudah disetujui oleh perwakilan BEM masing-masing fakultas yang ada di Undip. "UKT tahun ini juga sudah dibahas tahun 2019 bersama dengan BEM fakultas masing-masing," sergahnya. 

Ketika pandemik Corona meluas di Semarang, katanya pihaknya justru peduli dengan kehidupan mahasiswanya. Utami mengklaim kampusnya malah memberikan keringanan dan pembebasan UKT sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan.

"Undip tidak pernah menaikkan UKT mahasiswa lama," terangnya. 

Baca Juga: Batal Kurangi UKT, Kemenag Buka Opsi Rektor Turunkan Level Mahasiswa

Topik:

  • Bandot Arywono
  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya