Dapat Surat dari MK, KPU Solo: Gibran-Teguh Pemenang Pilkada 2020

Pasangan Bajo tidak hadir saat penepatan Gibran-Teguh

Surakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengelar rapat pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada 2020 Kota Solo, Kamis (21/1/2021) di Hotel Swiss Belin, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Dalam rapat pleno tersebut, dihadiri pasangan calon terpilih Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.

1. KPU Kota Surakarta sudah menerima surat dari MK

Dapat Surat dari MK, KPU Solo: Gibran-Teguh Pemenang Pilkada 2020Pelaksanaan rapat pleno penetapan Gibran-Teguh di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan penetapan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilwakot Solo 2020. Surat tersebut diterima Rabu (20/1/2021) malam.

“Surat BRPK dari MK baru kami terima Rabu malam. Hari ini (Kamis (21/1/2021)) kami langsung mengagendakan rapat pleno penetapan Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilkada 2020 Solo,” jelasnya.

Baca Juga: Pengamanan Penetapan Gibran-Teguh, Polresta Solo Siapkan 350 Personel

2. Acara digelar sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19

Dapat Surat dari MK, KPU Solo: Gibran-Teguh Pemenang Pilkada 2020Warga berdiri di dekat maneken yang dipasangkan masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Acara penetapan tersebut digelar sesuai dengan protokol kesehatan virus corona.

“Situasi masih suasana PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) jadi kami hanya mengundang 19 orang peserta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan sesuai aturan penetapan paslon dilakukan selama 5 hari setelah MK menerbitkan BRPK.

" Produk hukum hukum berita acara hari ini berita acara penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, surat keputusan tentang KPU Surakarta tentang penetapan palson terpilih. Nantinya baik Berita Acara dan salinan Surat Keputusan (SK) dan juga salinan SK rekapitulasi perhintungan kemarin akan diberikan ke DPRD besok, untuk kemudian disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri," jelasnya.

3. Pasangan Bajo tidak hadir rapat pleno penetapan KPU Kota Solo

Dapat Surat dari MK, KPU Solo: Gibran-Teguh Pemenang Pilkada 2020Balon Wali Kota dan wakil Wali Kota Surakarta Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Dalam rapat pleno penetapan calon tersebut, pasangan calon (paslon) nomer urut dua, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) tidak hadir. 

Untuk diketahui, perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat kota Solo dalam Rapat Pleno Rekapitulasi pada 16 Desember 2020 lalu, ditetapkan paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen.

Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.

Baca Juga: Ada Masalah, Pelantikan Gibran Sebagai Wali Kota Solo Terancam Batal

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya