Jateng di Rumah Aja, Hajatan di Solo Masih Diperbolehkan 

Wali kota kasihan karena mempelai sudah persiapan

Solo, IDN Times - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) masih mentolerir pelaksanaan hajatan di kota Solo selama gerakan Jateng di Rumah Saja. Hal tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait gerakan mengurangi penyebaran virus corona di Jawa Tengah.

Baca Juga: Beda Pendapat Jokowi dan Rudy, Wali Kota Klaim PPKM di Solo Berhasil

1. Surat Edaran Wali Kota masih berlaku

Jateng di Rumah Aja, Hajatan di Solo Masih Diperbolehkan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. IDNTimes/Larasati Rey

Rudy menegaskan hingga tanggal 8 Februari masih memberlakukan SE Wali Kota Solo yang memperbolehkan resepsi pernikahan tetap berlangsung meski ada SE baru dari Gubernur Jawa Tengah.

Ia merasa kasihan dengan warga yang sudah mempersiapkan jauh-jauh hari pelaksaan resepsi pernikahan. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan dan wajib dilaksanakan di gedung.

"Kasihan warga saya yang sudah nyebar undangan hajatan, di hotel tidak bisa lagi kasihan lah. Namun tetap pembatasan tamu maksimal 300. Tetap kita beri toleransi tapi dengan protokol kesehatan ketat,"tegasnya Rabu (3/2/21).

2. Tak ada dana tanggung kompensasi

Jateng di Rumah Aja, Hajatan di Solo Masih Diperbolehkan Satpol PP Solo bubarkan kerumunan di angkringan. Dok/Satpol PP Kota Solo

Selain itu, Rudy juga mentolerir pasar tradisional dan pedangan kaki lima yang berdagang guna mencari nafkah kesehariannya. Ia mengatakan jika Pemkot Solo tidak memiliki kemampuan untuk menanggung kompensasi dari warga yang dilarang berjualan tersebut.

"Para pedagang, hik dan sebagainya bagaiman? ini kan mesti juga harus diberi kesempatan. Karena Pemkot Solo tidak punya kemampuan kalau warganya nanti nuntut saya, dua hari tidak jualan tidak dapat pemasukan, makan dari mana. Lha kalau jasa kontruksi harus 100 persen jalan, pasar ditutup juga tidak bisa," ungkapnya.

Menurut Rudy, pelaksanaan Jateng di Rumah Saja seharusnya disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing baik kota maupun kabupaten. Disinggung soal penutupan mall dan kasawan pubik lainnya, Rudy mengaku akan melakukan pertimbangan dengan Tim Satgas mengenaik kebijakan tersebut.

3. SE hanya untuk pegawai yang tidak punya kegiatan di akhir pekan

Jateng di Rumah Aja, Hajatan di Solo Masih Diperbolehkan Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Rudy berpendapat jika SE Gubernur yang mewajibkan tinggal dirumah selam dua hari adalah warga yang tidak memiliki kegiatan apapun pada hari Sabtu dan Minggu, seperi PNS atau pegawai swasta lainnya.

"Di SE gubernur itu yang diwajibkan dirumah adalah warga yang tidak punya kegiatan apapun saat Sabtu Minggu seperti PNS kan libur jadi tidak boleh kemana-mana, tidak boleh jalan-jalan. Kira-kira seperti itu penangkapan saya," jelasnya.

Untuk memindak lanjuti SE Gubernur tersebut, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Sekda dan jajaran lainnya terkait pelaksanaan Jateng di Rumah Saja tersebut. Pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja sendiri dilakukan pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu tanggal 7-8 Februari 2021. Gerakan tersebut bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus corona di Jawa Tengah.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Pengusaha: Kebijakan yang Tidak Efektif

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya