Pandemik COVID-19, Bayar Denda Tilang di Solo Bisa Lewat Kantor Pos

Sistem pembayaran tilang baru dari Kajari Solo

Semarang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo membuat inovasi untuk peningkatan layanan publik di masa pendemi COVID-19. Dimana kebijakan yang diterapkan yakni pelaksanaan  pembayaran tilang pelanggar lalu lintas melalui kantor pos, serta pengembalian barang bukti dengan pengiriman kurir.

Baca Juga: Setiap Hari 7000 Pengendara di Jateng Kena Tilang, ETLE Terkendala 

1. Gandeng PT POS Indonesia

Pandemik COVID-19, Bayar Denda Tilang di Solo Bisa Lewat Kantor PosKepala Kejari Solo, Nanang Gunaryanto - IDNTimes/Istimewa.

Kepala Keksaan Negeri Solo, Nanang Gunaryanto mengatakan untuk menerapkan sistem pembayaran tilang, Kajari menggandeng PT POS Indonesia untuk sebagai sarana untuk menerapkan sistem pembayaran tilang baru.

Selain pembayaran denda tilang, Kantor Pos juga bisa mengirimkan barang bukti ke alamat si pelanggar. Namun, pengiriman barang bukt tersebut dikenakan tambahan biaya ongkos kirim yang sesuai ketentuan dari PT Pos. Yakni sebesar Rp13.500 untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY serta Rp20.000 untuk di luar wilayah Jawa Tengah dan DIY.

"Dengan menggandeng PT Pos, pembayaran denda tilang saat ini tidak hanya dilayani di Kantor Kejari Surakarta tapi juga di kantor pos di seluruh Surakarta. Bahkan bulan depan sudah bisa online secara nasional," ujarnya, Kamis (13/8/2020).

2. Hindarkan kerumunan massa

Pandemik COVID-19, Bayar Denda Tilang di Solo Bisa Lewat Kantor PosPembayaran denda tilang lewat outlet PT Pos Indonesia di Solo - IDNTimes/Istimewa.

Nanang mengatakan, sistem pembayaran tilang dengan metode baru ini, bertujuan untuk menghindarkan kerumunan massa, saat hendak membayar denda dan mengambil barang bukti di Kejari Solo). Dengan dimudahkannya pembayaran denda, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di Kejari, melainkan dapat membayar denda tilang di kantor pos yang ada di Kota Solo.

"Ini juga untuk menghindari kerumunan massa saat pandemi ini. Dan ini Tahap awal kemarin baru dilayani di dua tempat yakni di Kantor Kejari dan Kantor Pos Solo tapi bulan Agustus ini sudah bisa dilayani di seluruh kantor pos di wilayah Surakarta," jelasnya.

Menurut Nanang, inovasi yang dilakukam Kejari Solo ini sebagai bentuk transparansi dan menuju zona integritas wilayah bebas korupsi. Untuk menuju wilayah bebas korupsi ada enam area perubahan salah satunya adalah peningkatan layanan publik.

3. Bisa dilayani untuk seluruh Indonesia

Pandemik COVID-19, Bayar Denda Tilang di Solo Bisa Lewat Kantor PosIlustrasi surat tilang - IDNTimes/Larasati Rey.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Besar Solo, Wendy Nugroho mengatakan kedepan sistem pembayaran denda tilang ini dapat dilakukan di seluruh outlet kantor pos di Indonesia.

Namun untuk tahap awal, baru outlet kantor pos yang ada di Kota Solo yang bisa melayani pembayaran tilang. Pada bulan September 2020 mendatang, sistem pembayaran ini baru bisa digunakan untuk outlet se Indonesia.

" Caranya cukup datang ke kantor pos terdekat sudah bisa begitu juga untuk pengiriman barang bukti. Nanti ada dua pilihan apakah akan mengambil sendiri di kantor Kejari atau dikirim lewat pos," jelas Wendy.

Wendy menambahkan jika layanan pembayaran denda tilang tersebut dinilai sangat efektif bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Solo Larang Kegiatan Malam Tirakatan 17 Agustus, Ini Alasannya

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya