Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler Baru

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler Baru
Sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap nomor seluler baru Telkomsel. (Dok. Telkomsel)
Intinya Sih
  • Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik wajah untuk nomor seluler baru, mendukung program SEMANTIK dari Kemkomdigi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
  • Sistem ini memperkuat validitas identitas pelanggan, melindungi dari kejahatan digital seperti penipuan dan phishing, serta memberi rasa aman dalam komunikasi dan transaksi digital.
  • Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026 sebelum registrasi biometrik diwajibkan penuh, dengan jaminan keamanan data sesuai standar perlindungan informasi pribadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Telkomsel secara resmi mulai menerapkan sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap nomor seluler baru. Inisiatif itu merupakan wujud dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Penerapan sistem biometrik tersebut bertujuan untuk memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penipuan (scam) dan pengelabuan (phishing). VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat berkomunikasi maupun bertransaksi di ruang digital.

1. Ketentuan baru registrasi pelanggan

Sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap nomor seluler baru Telkomsel. (Dok. Telkomsel)
Sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap nomor seluler baru Telkomsel. (Dok. Telkomsel)

Terdapat sejumlah penyesuaian dalam proses aktivasi nomor seluler baru, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Proses registrasi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai dengan verifikasi wajah.
  • Pelanggan di Bawah 17 Tahun (Belum Menikah): Registrasi menggunakan NIK pelanggan yang bersangkutan, ditambah dengan input NIK dan verifikasi wajah milik Kepala Keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga (KK).
  • Status Kartu Perdana: Seluruh kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi bagi WNI atau terverifikasi bagi WNA.
  • Batas Kepemilikan Nomor: Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas untuk setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu.

Melalui registrasi biometrik ini, pelanggan memiliki kendali penuh untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Pengguna juga berhak meminta pemblokiran ke pihak operator apabila menemukan nomor tak dikenal yang didaftarkan menggunakan identitasnya.

2. Cara melakukan registrasi biometrik

Sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap nomor seluler baru Telkomsel. (Dok. Telkomsel)
Sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap nomor seluler baru Telkomsel. (Dok. Telkomsel)

Proses registrasi biometrik dapat dilakukan pelanggan melalui dua metode yang praktis:

  1. Registrasi Mandiri Daring: Kunjungi situs resmi Telkomsel di tautan tsel.id/registrasibiometrik. Setelah melakukan verifikasi nomor yang akan didaftarkan, pengguna cukup memasukkan NIK dan mengambil swafoto (selfie) potret diri.
  2. Kunjungan ke GraPARI: Datang ke layanan GraPARI terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas akan membantu seluruh proses registrasi, yang sangat memudahkan bagi pelanggan tanpa perangkat ponsel pintar (smartphone).

3. Masa transisi dan keamanan data

Sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap nomor seluler baru Telkomsel. (Dok. Telkomsel)
Sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap nomor seluler baru Telkomsel. (Dok. Telkomsel)

Pemerintah menetapkan masa transisi registrasi menggunakan NIK dan nomor KK hingga bulan Juni 2026. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan diwajibkan beralih menggunakan identitas valid beserta data biometrik pelanggan.

Bagi pelanggan dengan nomor seluler yang telah teregistrasi sebelum peraturan ini berlaku, nomor tersebut dipastikan tetap dapat digunakan. Meskipun demikian, Telkomsel turut menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin memperbarui datanya ke sistem biometrik.

Terkait keamanan, Telkomsel menjamin bahwa data biometrik hanya digunakan secara ketat untuk proses verifikasi identitas sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang diterapkan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana disyaratkan oleh pihak regulator.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More