Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Duh, Ada Satu Perusahaan di Kudus Ternyata Tak Bayar Upah Sesuai UMK

Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Kudus, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Peindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus menemukan satu perusahan di Kota Kretek yang tidak melaksanakan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020. Perusahaan tersebut pun terancam terkena sanksi dari dewan pengawas.

1. Satu perusahaan tak patuhi UMK

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan bahwa, ada satu perusahaan di Kudus yang tidak melaksanakan upah sesuai dengan UMK tahun 2020. Namun dia tidak mau menyebutkan nama perusahaan tersebut.

“Ada satu perusahaan di Kudus yang belum melaksanakan UMK,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin (2/3).

2. Perusahaan terancam terkena sanksi

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Atas temuan itu, Bambang akan melaporkan temuan kepada Dewan Pengawas Tenaga Kerja. Hal ini dilakukan karena bagi perusahaan yang tidak melaksanakan UMK bisa terkena sanksi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.

Disebutkan, kata dia perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan UMK bisa mendapatkan hukuman pidana dan denda. Hukuman paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.

Dikatakan dia, bahwa sebelumnya dari Dinas Tenaga Kerja juga telah melakukan pemantauan di ratusan perusahaan di Kudus. Tercatat ada sebanyak 150 perusahaan di Kudus yang dilakukan pemantauan terkait dengan upah.

3. Pemantauan UMK di perusahaan selama satu bulan

mommyasia.id

“Kemarin pemantauan dilakukan selama satu bulan. Terakhir laporan kami terima pada 1 Maret 2020,” ujar dia.

Seperti diketahui, bahwa UMK di Kudus tahun 2020 mengalami kenaikan. Sebelumnya, tahun 2019 UMK di Kudus sebesar Rp2.044.467. Sedangkan pada tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp2.218.451.

UMK di Kudus menjadi tertinggi di eks-Karesidenan Pati. Kabupaten Rembang menjadi daerah yang UMK-nya paling rendah. Yakni sebesar Rp 1.802.000. Kabupaten Grobogan sebesar Rp1.830.000. Lalu Kabupaten Blora sebesar Rp1.834.000. Kabupaten Pati sebesar Rp1.891.000. Begitu Kabupaten Jepara UMK tahun 2020 menjadi Rp2.040.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us