Rembang Status KLB Virus Corona, Seorang Warga Positif COVID-19

Status KLB berlaku sejak Sabtu sore

Rembang, IDN Times – Bupati Rembang menyatakan Kabupaten Rembang dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB). Status KLB ini pun terhitung sejak Sabtu (28/3) pukul 16.30 WIB.

KLB ini dilakukan mengingat di wilayah Kabupaten Rembang dinyatakan ada satu warganya yang positif COVID-19. Oleh karena itu untuk melakukan penanganan virus tersebut dinyatakan KLB.

Baca Juga: 1 Orang Positif COVID-19, Bupati Rembang Minta Warga Tak Keluar Rumah!

1. Status KLB ditetapkan perhari 28 Maret 2020

Rembang Status KLB Virus Corona, Seorang Warga Positif COVID-19Dok. Istimewa

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, dari pemerintah kabupaten telah sepakat untuk menetapkan status KLB. Ada beberapa pedoman peraturan di antaranya Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kemudian Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Berikutnya, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Lalu juga tentang peraturan menteri nomor 82 tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular. Penetapan status itu juga ditetapkan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz melalui Surat Keputusan nomor 440/1091/2020 tentang penetapan status kejadian luar biasa virus corona atau COVID-19 dan surat keputusan ditandatangani pada hari Sabtu (28/3).

2. Terjadi lonjakan ODP jumlah terpapar virus corona

Rembang Status KLB Virus Corona, Seorang Warga Positif COVID-19liputan6.com

Orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu juga melihat dengan perkembangan potensi COVID-19 ini. Apalagi, Rembang ada satu warganya yang sudah dinyatakan dengan positif COVID-19. Selain itu juga melihat kondisi perkembangan lonjakan orang yang dalam pengawasan COVID-19 baik di luar negeri dan di Indonesia angkanya terbilang bertambah.

“Oleh karena itu pemerintah jangan sampai ini bisa menjadi penyebaran corona. Maka setelah mempertimbangkan itu semua. Kami bersama elemen, dari Polres, Kodim, kemudian dari bulog dan semua OPD bersama-sama menyampaikan pandangannya sehingga kami memutuskan bahwa sejak jam16.30 WIB tanggal 28 Maret 2020, kami tetapkan status Kabupaten Rembang keadaan luar biasa atau KLB virus corona,” ujar dia dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Sabtu (28/3).

Dia menuturkan keputusan ini bisa maklumi oleh semua masyarakat. Sebab, ini semata-mata untuk memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Rembang. Selain  itu juga, dari pemerintah telah membuat enam program kerja yang akan bergerak melakukan penanganan virus corona.

3. Diharapkan dapat segera memutus penyebaran virus corona

Rembang Status KLB Virus Corona, Seorang Warga Positif COVID-19Dok. Istimewa

“Enam pokja inilah yang nanti akan terukur dan satu kata untuk penyelesaian penanganan COVID-19 ini,” tegas dia.

Oleh karena itu, di berharap kepada masyarakat untuk bisa memahami status ini. Karena ini juga memiliki tujuan yang mulai untuk menyelamatkan masyarakat.

“Kami lakukan tentu saya yakin ada setuju ada yang tidak. Tapi ini saya pastikan tujuannya sangat mulia untuk menyematakan masyarajat kita,” tandas dia. 

Baca Juga: 1 Warga Rembang Positif Corona, Dinkes Langsung Tracing Kontak Pasien

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya