Dana Jaring Pengaman Sosial COVID-19 di Banyumas Dikorupsi Rp1,9 M

Pelaku minta dana JPS menyegat di depan bank saat pencairan

Banyumas, IDN Times - Pandemik COVID-19 membawa Indonesia ke jurang resesi. Nyaris semua lini kehidupan terpukul wabah yang sudah setahun berjalan.

Di sisi ekonomi, pemerintah merilis sejumlah bantuan tunai untuk memulihkan kondisi ekonomi. Satu diantaranya program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Kementerian Tenaga Kerja. Namun di saat upaya bangkit dari keterpurukan, ada saja yang tega memanfaatkana dana bantuan ini untuk kepentingan pribadi.

1. Pelaku memungut dana JPS dari ketua kelompok

Dana Jaring Pengaman Sosial COVID-19 di Banyumas Dikorupsi Rp1,9 MKajari Purwokerto menjelaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana JPS Kemenaker RI kepada wartawan usai menggeledah rumah saksi, Selasa malam (9/3/2021). Foto: Tangkapan Layar Dok. Kejari Purwokerto

Di Kabupaten Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto mengungkap dugaan penyelewengan dana JPS untuk 48 kelompok usaha pada Selasa (9/3/2021) malam.

Kejaksaan juga sudah menggeledah dan memeriksa AM (26), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

AM merupakan aktor yang memungut dana bantuan sebesar Rp40 juta per kelompok dari sejumlah kelompok usaha. Parahnya, pungutan tersebut dilakukan dengan mengadang langsung sang ketua kelompok di depan bank saat pencairan bantuan JPS tersebut.

Baca Juga: Penyintas COVID-19 di Banyumas Terkendala Saat Donor Plasma Darah

2. Kejari Purwokerto menyita Rp470 juta dan 14 saksi diperiksa

Dana Jaring Pengaman Sosial COVID-19 di Banyumas Dikorupsi Rp1,9 MPegawai Kejari Purwokerto membawa kontainer berisi barang bukti hasil penggeledahan rumah saksi, Selasa malam (9/3/2021)./Foto: Dok.Kejari

Dari hasil penggeledahan rumah AM, Kejari Purwokerto menemukan uang tunai Rp470 juta. Jika ditotal, dana pungutan dari 48 kelompok tersebut mencapai Rp1,92 miliar.

Selain uang tunai, penyidik Kejari juga menyita 38 stempel, buku tabungan BRI sebanyak 48 buah, dan CPU (Central Processing Unit) komputer.

Kajari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, penyidik mulai bekerja sejak tiga minggu terakhir dan total sudah memanggil 14 orang saksi yang terdiri dari ketua kelompok usaha produktif dan pihak terkait lainya.

AM mengambil seluruh dana bantuan tanpa sisa. Sunarwan, tidak mengungkap secara detail peran AM bagi kelompok-kelompok usaha tersebut. Ia hanya menyebut AM punya andil dalam pembentukan kelompok usaha produktif tersebut.

3. Pelaku pungut uang saat di bank ketika pencairan

Dana Jaring Pengaman Sosial COVID-19 di Banyumas Dikorupsi Rp1,9 MIlustrasi Koruptor. IDN Times/Mardya Shakti

Sunarwan menjelaskan, program tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Setiap kelompok mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp40 juta yang mulai dicairkan pada 1 Desember 2020 lalu.

"Uang ditransfer secara langsung kepada masing-masing kelompok. Namun ada pihak-pihak yang meminta uang setelah diambil oleh ketua kelompok," kata Sunarwan.

Hingga Selasa malam, Kejari Purwokerto belum menetapkan tersangka. Ia menambahkan, nantinya para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: 9 Lokasi Wisata di Banyumas ini Angker, Gak Sadar Kayak ke Dunia Lain

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya