Tak Pakai Masker, Kurniawan Dwi Yulianto dan Puluhan Warga Kena Denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Kurniawan Dwi Yulianto (25), warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, hanya bisa pasrah menerima vonis bersalah pada sidang tindak pidana ringan di Aula Bappedalitbang, Jumat (15/5). Kurniawan dimejahijaukan karena tak memakai masker saat bepergian.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Kabur dari RS di Jakarta Ditemukan Mudik ke Banyumas
1. Terjaring razia masker
Kurniawan merupakan satu dari 16 peserta sidang yang sebelumnya terjaring razia masker petugas gabungan. Petugas gencar menggelar razia masker untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.
"Saya ketilang di Jalan Suparno, hari Rabu kemarin kalau tidak salah. Saya bawa masker sebenarnya, tapi tidak saya pakai waktu mengantar ibu saya legalisir di UT kemarin," katanya usai menjalani sidang.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya perda yang mewajibkan warga mengenakan masker. Ia beralasan berdomisili di luar Kabupaten Banyumas sehingga tak tahu ada kewajiban memakai masker. "Saya menerima keputusan ini," ujar dia.
2. Lima terdakwa tak hadir di persidangan
Kurniawan dan 15 terdakwa lain didakwa melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Semestinya ada 21 orang yang diundang pada sidang ini, namun hanya 16 yang hadir memenuhi undangan.
Selain sidang di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, sidang yang sama juga dihelat di PN Banyumas. PN Banyumas menyidangkan 19 orang terdakwa. Sepekan sebelumnya Pengadilan Negeri Banyumas menyidangkan 16 orang terdakwa untuk perkara yang sama.
Editor’s picks
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan para terdakwa terjaring Operasi Yustisi atau Razia Masker oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Denpom, Polri, TNI, Satpol PP dan Petugas Kecamatan karena mereka tidak menggunakan masker.
Sebagian terdakwa yang lain membawa masker tetapi tidak dipakai secara tepat. Dakwaan diperkuat oleh dua orang saksi dari petugas Satpol Kabupaten Banyumas.
3. Denda 15 ribu atau kurungan penjara tiga hari
Hakim Deny Ikhwan dari Pengadilan Negeri Purwokerto meminta para terdakwa untuk mengajukan keberatan. Namun semua yang hadir menyadari kesalahan mereka.
"Karena saudara telah menyadari kesalahan, dengan ini memutuskan, secara sah dan meyakinan terdakwa bersalah melanggar tindak pidana ringan tidak menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan dan didenda sebesar Rp14 ribu atau diganti dengan kurungan selama tiga hari," kata Deny saat proses persidangan.
Kemudian hakim memutuskan menambah biaya perkara seribu rupiah kepada para terdakwa. Total yang harus dibayar pelanggar sejumlah Rp15 ribu. Apabila tidak mau membayar akan diberi hukuman kurungan selama tiga hari.
Usai memutuskan perkara, Deny mengingatkan agar terdakwa membiasakan diri menggunakan masker. Karena selain tercantum dalam Perda Banyumas, juga untuk melindungi diri wabah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan ia mengambil tindakan tegas untuk memberi efek jera kepada warga yang tidak menggunkan masker. Sebab, jumlah pasien positif COVID-19 di Banyumas terus bertambah.
“Kami tidak ada target, tujuan kami adalah melindungi masyarakat agar penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan. Jangan ada klaster baru penyakit ini," katanya.
Baca Juga: Kecewa Jemaah Salat Berkurang, Takmir Robohkan Masjid di Banyumas