Ilustrasi Balai Kota Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Pada Rabu (21/8/2024), KPK juga telah memeriksa beberapa orang, di antaranya:
- Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva
- Camat Candisari Agus Priharwanto
- Kepala Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah Agustin Nurcahyanti
- Kepala Subbidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Heni Arustiati
- Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah I Ilham Maulizar
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kurnia Bekti Rahayu
- Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah Paijo
- Kasubbag di Bagian Hukum Pemkot Semarang Sri Rejeki
- Seorang pegawai negeri sipil bernama Rizal Denis
- Staf Wali Kota Semarang bernama Sri Utami.
Pemeriksaan soal pekerjaan yang diduga berasal dari penunjukan langsung itu menjadi langkah lanjutan dari upaya KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Meski demikian, identitas mereka belum diungkap ke publik. Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas dan konstruksi kasus akan diumumkan setelah penyidikan selesai.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang. Penggeledahan mencakup kantor-kantor di kompleks Balai Kota serta Gedung Pandanaran. Penyidik KPK juga meminta keterangan dari beberapa pimpinan OPD untuk mendalami lebih jauh kasus dugaan korupsi itu.