Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Semarang akan membayarkan THR dan Gaji Ke-13 kepada 11 ribu ASN dan PPPK dalam waktu dekat.
  • Pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang APBD tahun anggaran 2024.
  • THR diharapkan dapat menggeliatkan sektor ekonomi, terutama bagi UMKM di Kota Semarang, serta dimanfaatkan untuk sedekah selama bulan Ramadhan.

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada 11 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dalam waktu dekat. Pembayaran THR dan Gaji ke-13 jelang Hari Idulfitri 1445 Hijriyah tersebut diharapkan dapat menggeliatkan perekonomian di Kota Semarang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di