Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istimewa

Kebumen, IDN Times - Melestarikan jenis ikan yang dilindungi menjadi tugas bersama. Namun sudahkah kita tahu jenis-jenis ikan yang dilindungi dan apa konsekuensinya ketika menangkap ikan-ikan itu.

Sebab, ada beberapa spesies ikan laut dilindungi Undang-undang sehingga masyarkat tidak diizinkan untuk menangkapnya. Bahkan sanksi tegas akan diberikan kepada warga masyarkat yang kedapatan menangkapnya.

 

1. Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta bagi pelanggar

Istimewa

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengatakan, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

"Peraturan ini mengikat semua warga masyarkat, baik nelayan maupun warga masyarkat yang biasa memancing di laut," kata Iptu Tugiman, Selasa (18/2).

2. Berikut ini 12 jenis ikan yang dilindungi, jangan ditangkap!

Editorial Team

Tonton lebih seru di