Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Warga Semarang Ditangkap Polisi, Oplos Oli dengan Zat Pewarna

2 Warga Semarang Ditangkap Polisi, Oplos Oli dengan Zat Pewarna
Tumpukan botol oli bekas yang telah disita aparat Ditreskrimsus Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN TImes - Aparat gabungan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penjualan oli oplosan di Kota Semarang. Ketika menyelidiki tiga gudang penyimpanan oli tiga lokasi, masing-masing di Kecamatan Wonosalam, Demak, Semarang Timur, dan Jalan Kayumas, Perumahan Tanah Mas, Semarang Utara, aparat kepolisian menemukan tumpukan botol bekas dan sejumlah alat untuk memproduksi oli oplosan. 

Informasi dari polisi, dua warga Semarang bernama Agung dan Ali Mahmudi ditangkap setelah tepergok mengoplos oli Yamalube dan AHM dengan zat pewarna. 

"Untuk oli asli cairannya bersih. Sedangkan yang palsu warnanya pekat atau butek," kata Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat memberikan keterangan kepada wartawan di gudang oli oplosan Jalan Kayumas, Tanah Mas, Semarang, Kamis (20/10/2022). 

1. Oli asli warnanya lebih jernih

Sebuah pikap saat dipasangi garis polisi di lokasi gudang oli oplosan Jalan Kayumas Tanahmas, Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sebuah pikap saat dipasangi garis polisi di lokasi gudang oli oplosan Jalan Kayumas Tanahmas, Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kedua pelaku kedapatan memproduksi oli oplosan dengan mendaur ulang oli bekas yang disimpan di dalam tandon. Setelahnya, botol bekas yang sudah disiapkan lalu diisi oli oplosan dan juga memasang karet segel tutup botol sebelum diedarkan ke masyarakat. 

Ia menyebutkan untuk membedakan kandungan oli asli dan oplosan bisa dilakukan beberapa cara. Salah satunya mengamati dengan jeli warna cairan oli. Untuk oli AHM kandungan warnanya lebih bersih dan berwarna kuning. Sedangkan oli Yamalube warnanya cenderung hijau. 

2. Polisi minta masyarakat teliti saat beli oli di bengkel

Ilustrasi Spare Part Motor (IDN Times/Dwi Agustiar)
Ilustrasi Spare Part Motor (IDN Times/Dwi Agustiar)

Ia menyarankan supaya masyarakat teliti saat membeli oli di bengkel. Sebaiknya, katanya masyarakat membeli oli di agen resmi agar tidak gampang tertipu. 

"Pastikan beli oli di agen resminya. Kalaupun terpaksa beli di bengkel mesti jeli melihat segel tutup dan kandungan olinya," tambah Kasubdit Indagsi Direskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto.

3. Enam tandon disita polisi

Ilustrasi oli motor (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi oli motor (IDN Times/Dhana Kencana)

Selama beraksi, Agung dan Ali Mahmudi memproduksi 3.000 oli oplosan saban hari dengan jumlah uang yang mereka dapatkan mencapai Rp960 juta.

Atas perbuatannya, polisi menyita polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar.

"Ditreskrimsus juga menyita enam pikap yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu," katanya. 

4. Kedua pelaku terancam dipenjara lima tahun dan denda Rp2 miliar

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqurusy bersama Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat gelar perkara di Jalan Kayumas Tanahmas Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqurusy bersama Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat gelar perkara di Jalan Kayumas Tanahmas Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng. Pasalnya, produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen.

"Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya. Untuk itu masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena risiko oli palsu cukup berbahaya," terangnya. 

Atas perbuatannya, dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya  terancam dijerat Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukuman pidananya maksimal lima tahun atau denda Rp2 miliar. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Grab Kenalkan Fitur AI Terbaru, Bantu Pengguna hingga Berdayakan Usaha

09 Apr 2026, 21:38 WIBNews