3 Bulan Pertama Tahun 2025, KAI Daop 6 Tutup 7 Perlintasan Liar

- Evaluasi dan koordinasi dilakukan pasca kejadian temperan KA Bathara Kresna (KA 513) di JPL 19 km 14+8 antara Pasarnguter-Sukoharjo
- KAI Daop 6 Yogyakarta sudah bersurat resmi ke Dishub terkait Standard Operating Procedur (SOP) untuk pelayanan JPL kereta api
- KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk menutup perlintasan sebidang yang liar sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018
Surakarta, IDN Times - Pasca kejadian temperan KA Bathara Kresna (KA 513) Relasi Wonogiri-Purwosari yang terjadi di JPL 19 km 14+8 antara Pasarnguter-Sukoharjo pada Rabu, 26 Maret 2025, telah dilakukan evaluasi dan koordinasi bersama antara KAI Daop 6 Yogyakarta dan stakeholder terkait.
1. Evaluasi dan peningkatan keselamatan

Evaluasi dan berbagai upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan di antaranya, KAI Daop 6 Yogyakarta sudah bersurat secara resmi ke Dishub terkait mengenai Standard Operating Procedur (SOP) yang berlaku untuk pelayanan JPL atau perlintasan sebidang kereta api.
“KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan bahwa berdasarkan prosedur, para petugas penjaga perlintasan atau PJL harus bekerja tetap berdasarkan pada jadwal perjalanan kereta api dan selalu waspada di lokasi dengan memperhatikan kondisi lintasan kereta api yang menjadi tanggung jawabnya. Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu, jadi jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya dan waspada langsung di lokasi dengan memperhatikan lintasan kereta api,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Rabu (9/4/2025).
2. Upaya proaktif dan inisiatif

Lebih lanjut, Feni mengatakan upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah mendatangi langsung pos-pos jaga perlintasan sebidang yang dikelola oleh Dishub untuk memastikan kelengkapan peralatan keselamatan, pengecekan administrasi seperti smartcard apakah masih aktif.
Kemudian memastikan kondisi PJL, memberikan Kotak P3K, serta melakukan sharing knowledge dengan para petugas penjaga perlintasan di bawah pengelolaan Dishub.
“KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah mengirimkan surat rekomendasi dan usulan ke Dishub untuk memperlengkapi tiap pos JPL di bawah pengelolaan Dishub dengan kelengkapan dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelayanan JPL sesuai SOP,” jelasnya.
3. Menutup 7 perlintasan liar

Lebih lanjut Feni menambahkan, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Hingga Maret 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta telah menutup sebanyak 7 perlintasan liar.
“Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api,” kata Feni.
Sosialisasi keselamatan pun tak putus dilakukan baik di pelintasan sebidang, di sekolah-sekolah, di sekitar permukiman warga, imbauan keselamatan melalui media massa, media sosial, spanduk dan flyer, bahkan FGD Keselamatan juga telah dilakukan. Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya juga sangat diperlukan demi keselamatan bersama.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya yang terkait dapat bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan disiplin mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api baik yang dijaga maupun tidak dijaga demi keselamatan bersama,” pungkas Feni.