Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Pesan dari KPK untuk Cegah Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan supervisi dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. Adapun, pengawasan itu terkait tata kelola administrasi pemerintahan. 

1. Semua kegiatan dibuktikan melalui verifikasi Kemendagri

Kegiatan Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi KPK di Lingkungan Pemkot Semarang di Semarang, Selasa (24/10/2023). (Dok. Pemkot Semarang)

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin mengatakan, ada tiga hal yang akan dilakukan agar sistem pengelolaan tidak ada celah korupsi.

‘’Pertama adalah semua kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) harus dibuktikan melalui verifikasi dari Kemendagri. Nanti akan muncul indikator atau penilaian apakah program-program atau kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaannya,’’ ungkapnya pada kegiatan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi KPK di lingkungan Pemkot Semarang, Selasa (24/10/2023).

Kedua, para pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkot Semarang harus menunjukan integritas melalui survei dari tiga hal, seperti kepatutan dan kepantasan yang dinilai dari internal atau eksternal Pemda.

Tools-nya survei penilaian integritas diukur dari hal-hal sifatnya kepatutan kepantasan responden. Ada tiga kategori, internal Pemda secara acak, responden eksternal, lalu dari data-data KPK, Ombudsman, akademisi dan sebagainya. Nanti itu akan muncul kategori bagus atau bagaimana gitu,” jelas Uding.

2. Semua aset harus dicatat secara legal formal

Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Ketiga atau terakhir, Pemda diharapkan mampu mengelola asetnya dengan benar dan tepat. Kaitannya agar harta milik Pemda tidak menjadi objek untuk kegiatan korupsi.

“Aset Pemda bergerak atau tidak bergerak. Kalau bergerak berpindah seperti kendaraan dinas dan yang tidak bergerak tanah. Segala hal itu harus dipastikan amankan. Kemudian, semua aset harus dicatat di Pemda, semua aset harus legal formal, pastikan semua aset dikuasai Pemda,dan pemanfaatan aset dilakukan tepat oleh Pemda. Kami memastikan seluruh aset harus bersertifikat,“ paparnya.

3. Pemkot Semarang terapkan semua rekomendasi KPK

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memastikan akan menerapkan semua rekomendasi dan masukan-masukan yang diberikan oleh KPK. Menurutnya, ini adalah langkah yang bagus agar lingkungan Pemkot Semarang bisa bebas dari korupsi.

Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Semarang bisa terus mengalami peningkatan. Hal inilah yang membuat Pemkot Semarang bisa selalu memberikan pelayanan maksimal dan sasarannya yang tepat.

Lebih lanjut, wali kota juga tidak akan sungkan-sungkan untuk menindak jika menemukan ada praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Tentu banyak hal-hal yang ternyata bisa membuka mata kita bahwa masih ada banyak celah (korupsi), khususnya di sektor pendapatan asli daerah, baik dari pajak maupun dari retribusi. Dan khususnya akan dilakukan supervisi dari Dishub, parkir kemudian PKL dan juga sampah dari DLH,” tandasnya.

Editorial Team