Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

351 Hewan Ternak di Semarang Terinfeksi PMK, Dispertan Bentuk URC

Ilustrasi ternak sapi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Semarang, IDN Times - Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang menemukan 351 hewan ternak terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Menanggapi kasus tersebut Dispertan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menangani wabah yang saat ini tengah merebak itu. 

1. Tim URC siaga 24 jam

Ilustrasi pengecekan dan sosialisasi antisipasi penyebaran PMK yang menyerang hewan ternak (Dokumen pribadi)

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, tim khusus URC ini siaga selama 24 jam untuk menangani kasus PMK.

"Kami mengerahkan semua tenaga yang ada untuk membantu pelayanan URC. Bahkan, pelayanan di Puskeswan Mijen harus tutup sementara waktu karena tenaga di sana harus terjun jadi tim khusus URC. Sedangkan, Puskeswan Gayamsari masih tetap membuka pelayanan,’’ ungkapnya, Kamis (16/6/2022).

Kini sebanyak 351 hewan ternak yang terpapar PMK ada sebagian yang sudah sembuh. Namun, ada yang masih dalam penanganan petugas dan ada yang sudah mati. 

2. Hewan ternak dari zona merah dilarang masuk Semarang

Pemeriksaan PMK terhadap ternak di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

‘’Maka, dalam pemantauan dan penanganan virus PMK oleh URC, jika ditemukan ada ternak yang terpapar PMK maka petugas URC akan langsung melakukan pengobatan. Sementara, bagi hewan ternak yang tidak terpapar, maka pemilik ternak akan diberikan edukasi bagaimana cara mencegah ternak terpapar PMK hingga memperhatikan sanitasi kandang,’’ jelasnya.

Dispertan Kota Semarang mengeluarkan kebijakan selama wabah PMK masih merebak, tidak semua hewan boleh masuk ke Kota Semarang terutama yang berasal dari daerah zona merah.

Hernowo mengatakan, kebijakan itu diberlakukan karena hewan ternak di 32 kabupaten dan kota di Jawa Tengah sudah terjangkit PMK. Sehingga, peredaran ternak hanya boleh di wilayah masing-masing dan itu pun harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

3. Penyembelihan saat Idul Adha akan diatur

Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Sementara, menjelang Hari Raya Idul Adha, Dispertan Kota Semarang sedang menyiapkan surat edaran tata cara penyembelihan dan pemilihan hewan ternak untuk kurban. Aturan tersebut akan mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Pertanian dan Gubernur Jawa Tengah.

“Kami sedang menggodok untuk aturan ternak dan penyembelihan ternak saat Idul Adha mungkin beberapa hari lagi akan keluar surat edaran (SE) nya tapi kami tetap berpedoman SE dari Menteri Pertanian dan Provinsi yang sudah keluar,” tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us