Banyumas, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mengirimkan surat pada tim kampanye Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Jateng, serta tim paslon Bupati dan wakil Banyumas setelah mendapat surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Surat Bawaslu tersebut berisi imbauan agar APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan segera dipindahkan ke lokasi sesuai aturan dalam Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542 tentang Lokasi/Tempat Kampanye tanggal 28 Oktober 2024.
Menurut Sufi Sahlan Ramadhan, Anggota KPU Banyumas yang membidangi Kampanye, jika dalam waktu tiga hari setelah surat diterima APK tersebut belum dipindahkan, maka akan dilakukan penertiban.
