Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

479 Hafiz Quran Jateng Dapat Tali Asih, Per Orang Sejuta

IMG-20250707-WA0032.jpg
Seorang hafiz Quran mencium tangan Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat pemberian santunan. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada semester I 2025 telah menyalurkan tali asih sebesar Rp479 juta kepada 479 santri penghafal Alquran.

Masing-masing santri penghafal Alquran mendapatkan Rp1 juta.

"Itu program dari Pemprov Jateng dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Semoga APBD-nya juga bisa menjadi berkah," kata Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen saat acara Haflah Khatmil Quran ke-48, dan Haul KH Muntaha Al Hafidz ke 21, di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Asyariyyah, Kabupaten Wonosobo, Minggu (6/7/2025).

Lebih jelas lagi, Gus Yasin meminta kepada santri yang diwisuda tidak cepat puas dengan capaian yang diperoleh. Apalagi, banyak ilmu dalam Alquran yang perlu dilakukan pengkajian.

Untuk mengembangkan pendidikan santri, dirinya menekankan, Pemprov Jateng juga memiliki program beasiswa untuk santri untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi, baik kampus dalam negeri maupun luar negeri.

Pemprov Jateng telah menjajaki kurang lebih 40-an kampus nasional baik negeri maupun swasta. Saat ini, tim seleksi yang bertugas untuk menyeleksi santri-santri yang akan mendapatkan beasiswa tersebut telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jateng. Tim seleksi ini terdiri dari berbagai latar belakang.

Gus Yasin menjelaskan, program beasiswa bagi santri merupakan bagian dari upaya penguatan pendidikan berbasis keagamaan, khususnya di pesantren.

Harapan ke depan, setelah santri penerima beasiswa lulus agar ilmunya diabdikan di pondok pesantren tempatnya berasal.

"Semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan bisa lebih baik lagi untuk pondok pesantren," kata putra Mbah Moen tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us