Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Speedcam Dipasang di Tol Jateng, Pelanggar Batas Kecepatan Ditilang

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Semarang, IDN Times - Sebanyak lima peralatan speedcam dipasang di ruas jalan tol wilayah Jawa Tengah untuk mendukung penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE). Ditlantas Polda Jateng menyatakan, penerapan ETLE ditargetkan bisa dilakukan sebelum Lebaran 1443 Hijriyah. 

1. Dua speedcam sudah dipasang di jalan tol

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengungkapkan, saat ini personelnya sudah memasang dua alat speedcam untuk memantau pergerakan lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol. 

"Dua speedcam sudah dipasang di tol wilayah Jawa Tengah. Dan yang tiga unit lainnya belum. Kita bulan ini masih berusaha menyosialisasikan penggunaan sistem ETLE bagi pengguna jalan tol," kata Agus, Selasa (5/4/2022). 

2. Dirlantas koordinasi dengan pengelola jalan tol

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho memberikan keterangan soal pelanggaran dari rekaman ETLE. (IDN Times/Humas Polda Jateng)

Pihaknya mengaku sedang berkoordinasi dengan Jasa Marga selaku pengelola jalan tol untuk menyiapkan segala aturan terkait pemberlakuan ETLE. 

Pemasangan ETLE di jalan tol, katanya, sebagai upaya menertibkan perilaku sopir mobil, sopir truk dan bisa yang kerap lalu lalang di jalan tol. 

"Kita masih koordinasikan dengan pihak pengelola jalan tol. Sistem dan aturan teknisnya masih kita rapatkan agar bisa menyiapkan dengan matang. Yang pasti penilangan di jalan tol berlalu buat semua pengguna kendaraan. Baik mobil, truk maupun bus," ujar Agus. 

3. Kecepatan di atas 80 kilometer per jam akan disikat

allcooper.com

Lebih lanjut, Agus menargetkan secepatnya memberlakukan ETLE di jalan tol. Ia menyatakan sesuai UU Lalu Lintas, pengguna jalan tol yang akan ditilang adalah sopir yang melanggar batas kecepatan di atas 80 kilometer pernah jam. 

"Sesuai undang-undang kan jelas, laju maksimal di tol harus 60-80 kilometer pernah jam. Di atas kecepatan 80 kilometer akan ditilang. Sanksinya berupa denda sesuai undang-undang," terangnya. 

4. ETLE di ruas tol akan diujicobakan

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)

Pihaknya nantinya akan mengumpulkan asosiasi truk dan bus untuk menyosialisasikan aturan sistem ETLE di jalan tol. 

Selain itu, uji coba ETLE akan diberlakukan bertahap sehingga mudah dipahami oleh masyarakat luas. 

"Pasti akan kita uji cobakan dulu. Kita akan lihat respon pengguna jalan tol seperti apa. Tentunya semuanya harus memahami bahwa penertiban lalu lintas di jalan tol harus ditegakan untuk keselamatan pengguna jalan," tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us