Semarang, IDN Times – Praktik parkir liar yang selama ini memicu kemacetan dan menggerus ruang pejalan kaki masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Semarang. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama kepolisian menggelar operasi gabungan dengan menyasar lima titik yang selama ini dikenal rawan pelanggaran parkir.
5 Titik Rawan Parkir Liar Semarang Ditertibkan, Motor Kuasai Trotoar

1. Kendaraan masih parkir di trotoar
Operasi yang digelar pada Rabu (1/7/2026) itu menyisir Jalan Inspeksi belakang Balai Kota arah barat, Jalan Gajah Mada, Jalan Depok, kawasan pedestrian sekitar Paragon Mall, hingga Jalan Simpang di samping DP Mal Semarang.
Saat penertiban di lokasi tersebut, petugas masih menemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir di bahu jalan, memakan badan jalan, bahkan menggunakan trotoar sebagai area parkir. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran arus lalu lintas sekaligus menghilangkan hak pejalan kaki.
Kepala Seksi Pengendalian Dishub Kota Semarang, Budi Fitriansyah mengatakan, operasi gabungan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga upaya membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir.
2. Menindak kendaraan yang melanggar
"Operasi penertiban parkir gabungan ini adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan dengan pihak Kepolisian. Kami hadir di lapangan tidak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat. Tujuannya satu, yaitu mengurai kemacetan, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan mengembalikan hak para pejalan kaki," ujarnya.
Selain menindak kendaraan yang melanggar, petugas juga memberikan pembinaan kepada juru parkir agar mengarahkan kendaraan ke zona parkir resmi dan tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir.
Operasi diawali dengan apel gabungan yang melibatkan personel Dishub dan Satlantas sebelum bergerak ke sejumlah kawasan pertokoan, pusat aktivitas masyarakat, serta fasilitas umum yang selama ini menjadi titik konsentrasi parkir.
3. Imbau masyarakat manfaatkan parkir resmi
Budi menilai penertiban parkir tidak bisa dilakukan secara insidental. Maka itu, patroli dan operasi serupa akan dilakukan secara rutin di berbagai titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran.
‘’Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan area parkir resmi atau off-street parking yang telah tersedia agar tidak memperparah kemacetan di ruas-ruas jalan utama,’’ tandasnya.
Operasi ini menjadi sinyal bahwa parkir sembarangan tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran sepele. Selain memperlambat arus kendaraan, praktik tersebut juga berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan dan aksesibilitas pejalan kaki di ruang publik Kota Semarang.