Makam Nasrani yang dirusak di Solo. IDNTimes/Larasati Rey
Kasus perngurusakan makam nasrani yang terjadi di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon beberapa waktu lalu menyita perhatian publik, lantaran di lakukan oleh anak-anak. Bahkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming yang baru menjabat langsung turun tangan.
Ade menjelaskan tersangka anak-anak tersebut, diklastering menjadi 2 yaitu umur 12 tahun ke atas sebelum umur 18 tahun dan umur 12 tahun ke bawah. Kasus tersebut kinj sudah diselesaikan dengan keputusan diversi maupun persetujuan perkara di luar pengadilan.
"Di mana masing-masing telah dilakukan penyelesaian perkara, baik dengan hukum progresif atau restorative justice maupun persetujuan yang melibatkan pekerja sosial dari Bapas maupun psikologi anak, termasuk pihak-pihak yang bersengketa," ucapnya dalam rilis akhir tahun di Mapolresta Solo, Kamis (30/12/2021).