Salatiga, IDN Times - Tim Inspektorat Kota Salatiga memastikan telah menyita delapan buah parsel milik ASN Pemkot Salatiga yang kedapatan diberikan untuk bingkisan Lebaran.
Pemberian seluruh parsel tersebut dianggap menyalahi aturan dalam Surat Edaran Walikota Salatiga Nomor 450/335/300 tanggal 22 April 2021 tentang Pencegahan Gratifikasi Hari Raya Keagamaan, Pelaporan Penerimaan Penolakan di Lingkungan Pemerintahan Kota Salatiga.