8 Potret TPA Ilegal Brown Canyon Batas Semarang Demak, Polusi Parah!

- Masalah sampah di Brown Canyon bukan cerita baru
- Saling tuding dan lempar tanggung jawab antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak dan DLH Kota Semarang
- Bekas-bekas galian yang seharusnya direhabilitasi dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal
Semarang, IDN Times - Brown Canyon tercoreng tumpukan sampah menggunung. Bekas galian C itu kini justru beralih fungsi menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal. Ironisnya, di tengah keresahan warga yang tercekik polusi, dua dinas lingkungan hidup dari daerah bertetangga, Kabupaten Demak dan Kota Semarang, justru saling lempar tanggung jawab.
Berikut potret kondisi TPA ilegal di Rowosari yang mengancam kesehatan dan lingkungan setempat.
1. Masalah sampah di Brown Canyon bukan cerita baru

Selama kurang lebih dua tahun terakhir, lokasi ini diduga kuat menjadi sasaran pembuangan sampah liar, meresahkan masyarakat sekitar yang harus menghirup asap pekat dari pembakaran sampah dan menanggung dampak lingkungan serius.
2. Saling tuding dan lempar tanggung jawab

Pemicu utama polemik adalah perbedaan pandangan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak dan DLH Kota Semarang terkait asal-usul sampah yang menumpuk di Brown Canyon. Lokasi Brown Canyon yang berada di perbatasan Mranggen, Kabupaten Demak, dan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang.
3. Bekas-bekas galian yang seharusnya direhabilitasi justru dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal

Ironisnya, meskipun telah menjadi objek wisata, aktivitas penambangan masih terus berlangsung di beberapa area, menambah kompleksitas masalah lingkungan di sana.
4. Polusi asap setiap hari muncul dari TPA Ilegal ini

Kondisi diperparah dengan dugaan bahwa TPA ilegal ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, menimbulkan keresahan mendalam bagi warga sekitar.
5. Asap menganggu kesehatan dan kenyamanan warga

Keluhan utama warga adalah polusi udara yang parah akibat pembakaran sampah secara terbuka. Asap pekat dan bau menyengat seringkali menyelimuti pemukiman, menyebabkan gangguan pernapasan dan ketidaknyamanan
6. TPA juga mencemari tanah dan air

Selain polusi udara, TPA ilegal ini juga mengancam pencemaran tanah dan air. Limbah cair atau lindi (leachate) dari tumpukan sampah berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah serta sungai di sekitarnya.
7. TPA Ilegal Rowosari merusak ekosistem

Hal ini mengancam pasokan air bersih bagi warga dan merusak ekosistem lokal. Lahan bekas galian C yang seharusnya bisa direhabilitasi menjadi tidak produktif dan mengalami degradasi serius.
8. TPA ilegal juga membawa risiko bencana

Tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik memicu kebakaran dan potensi longsor yang mengintai, terutama di area bekas galian yang strukturnya mungkin sudah tidak stabil.
Warga telah mengeluhkan masalah tersebut selama lebih dari setahun, namun belum ada tindakan konkret yang mampu menghentikan aktivitas pembuangan sampah liar. Pemprov Jawa Tengah berjanji menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, itu karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. Patut ditunggu langkah mereka menertibkan TPA ilegal.