Semarang, IDN Times - Sebanyak lima warga negara asing (WNA) dideportasi dari Kota Semarang lantaran melanggar aturan keimigrasian selama kurun waktu Januari sampai Agustus 2023.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang menyatakan pendeportasian dilakukan bertahap sesuai aturan yang berlaku di masing-masing kedutaan negara asal WNA.
