Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi drainase di Kuta Mandalika yang diperbaiki IDN Times/Ahmad Viqi

Surakarta, IDN Times - DPRD Kota Surakarta mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) soal sistem drainase di Kota Solo. Usulan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Kesatu, di Gedung Graha Paripurna, Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (30/5/2022).

1. Jawaban untuk warga Kota Solo

Rapat Paripurna di kantor DPRD Kota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno mengatakan, pembahasan soal pengelolaan sistem drainase tersebut baru dalam tahap usulan dari pihaknya. Wacana tersebut akan dibahas lagi setelah adanya persetujuan dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Ini baru tahap usulan dari anggota dewan, kalau mas wali (Gibran) menyetujui, nanti kita bahas lagi ke depannya," ungkapnya saat ditemui IDN Times, usai rapat paripurna.

Sukasno mengaku, Perda Drainase tersebut dibuat sebagai jawaban untuk masyarakat Kota Solo, yang sering mengeluh banyaknya kawasan yang tergenang saat hujan deras di Solo.

"Ini kan sebenarnya kasus lama, jadi setiap hujan lebat di Solo banyak kawasan yang tergenang, karena drainase kita kecil, jadi air mengantre," katanya.

2. Sebanyak 80 persen daerah di Solo tergenang saat hujan

Editorial Team