Unsoed Sampaikan 6 Poin Sikap Usai KPK Tetapkan 6 Tersangka

- KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi PMB jalur mandiri 2025/2026; mereka ditahan 21 Agustus–9 September 2026.
- Dalam OTT, KPK menyita sekitar Rp764 juta dan menduga pungutan di luar biaya resmi, jual-beli kuota, serta gratifikasi melibatkan sedikitnya 73 kuota jalur mandiri.
- Unsoed menghormati proses hukum, menjamin operasional kampus tetap berjalan, dan berkoordinasi dengan kementerian; IKAPOL mendesak pengusutan tuntas serta reformasi tata kelola yang transparan.
Banyumas, IDN Times - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyampaikan pernyataan sikap resmi menyikapi penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri tahun ajaran 2025/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran pimpinan kampus, termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dihadapan sejumlah wartawan, di ruang rektorat, Sabtu (22/8/2026).
KPK sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026) malam, menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta. Para tersangka langsung ditahan 20 hari pertama (21 Agustus–9 September 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
1. Enam poin pernyataan sikap Unsoed

Menyikapi rilis KPK, Unsoed menyampaikan enam poin sikap resmi, Sabtu (22/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Menyikapi rilis KPK, Unsoed menyampaikan enam poin sikap resmi:
1. Keprihatinan mendalam
Institusi memandang peristiwa ini sebagai kejadian serius yang mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya proses penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik koruptif.
2. Komitmen penuh menghormati proses hukum
Unsoed menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
3. Koordinasi dengan kementerian
Unsoed segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait langkah-langkah kelembagaan yang diperlukan pasca-penetapan tersangka tiga pimpinan, termasuk mekanisme penunjukan pelaksana tugas dan keberlangsungan tata kelola selama masa transisi.
4. Jaminan kelancaran operasional
Seluruh penyelenggaraan tata kelola institusi, pelayanan publik, perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan secara normal dan optimal dengan penyesuaian seperlunya selama masa transisi.
5. Himbauan kepada sivitas akademika
Unsoed menghimbau seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga kondusivitas lingkungan kampus.
6. Komitmen perbaikan tata kelola berkelanjutan
Unsoed berkomitmen terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan agar proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh pelayanan akademik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa kepemimpinan kampus tetap berjalan (di antaranya diampu Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas). Kegiatan akademik dan layanan publik dijamin tidak terganggu
2. Inilah enam tersangka yang ditetapkan KPK

Daftar nama nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (22/8/2026).(IDN Times/Sumber : KPK/ Enam Tersangka yang Ditetapkan KPK
Berdasarkan keterangan resmi KPK (Plt. Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein), enam tersangka tersebut adalah:
1. Akhmad Sodiq (ASO) — Rektor Unsoed
2. Norman Arie Prayogo/Prayoga (NAP) — Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed
3. Eko Sumanto (ES) — Kepala Bagian Akademik Unsoed
4. Dian Mulia Wardhana (DMW) — pihak swasta
5. Adhi/Adi Wiharto (AW) — pihak swasta (diketahui juga menjabat Wakil Ketua I DPC Gerindra Banyumas)
6. Mulyono alias Nono (MYN) — pihak swasta, keponakan Akhmad Sodiq
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001) juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Dalam OTT, KPK mengamankan sekitar 14 orang (12 di Purwokerto dan 2 di Jakarta) serta menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta (total sekitar Rp764 juta) yang diduga berasal dari pungutan di luar biaya resmi (UKT dan Iuran Pengembangan Institusi/IPI).
KPK membagi perkara menjadi tiga klaster. Salah satunya melibatkan permintaan uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara.
Klaster lain mencakup penerimaan gratifikasi (di antaranya terkait Rp680 juta dan total hingga sekitar Rp1,12 miliar yang dikumpulkan melalui kepala bagian akademik), serta dugaan jual-beli kursi di sejumlah fakultas lain (termasuk Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Hukum).
KPK menyebutkan setidaknya 73 kuota jalur mandiri sempat dialokasikan dalam praktik tersebut. Praktik ini diduga sudah berlangsung lebih lama, meski bukti yang cukup untuk tahap awal masih terfokus pada 2025–2026.
Beberapa pihak yang sempat diperiksa (termasuk Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno) tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum masuk konstruksi perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.
3. Unsoed sebut adanya KPK bukan laporan dari masyarakat

Prof. Noor Farid sebut ada pemeriksaan KPK bukan laporan masyarakat sebelumnya, namun tiba tiba saja ada pemeriksaan,Sabtu (22/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid, menjelaskan bahwa posisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri biasanya bersifat pemeriksaan setelah proses seleksi selesai.
Menurutnya, setelah seleksi mandiri berakhir, hasilnya biasa diperiksa oleh SPI atau pihak eksternal. Ia menambahkan bahwa dalam praktik normal, KPK dan Inspektorat Jenderal (Irjen) sering datang bersama untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Prof. Noor Farid mengakui bahwa ia sendiri tidak mengetahui mengapa pemeriksaan KPK kali ini berlangsung secara mendadak. Biasanya, pemeriksaan dilakukan secara terjadwal selama atau setelah proses seleksi berlangsung, bukan secara tiba-tiba seperti yang terjadi kemarin. Ia menekankan bahwa mekanisme pengawasan internal dan eksternal sebenarnya sudah menjadi bagian dari tata kelola kampus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem seleksi jalur mandiri di Unsoed mengacu pada beberapa komponen nilai, seperti nilai UTPK, nilai rapor, nilai mata pelajaran tertentu, prestasi akademik dan non-akademik, serta keterlibatan dalam organisasi. Nilai untuk anggota, pengurus, dan ketua organisasi dibedakan sesuai tingkatannya.
4. Alumni Desak KPK Usut hingga Tuntas

Ikatan Alumni Politik Universitas Jenderal Soedirman (IKAPOL UNSOED) mendesak KPK dalam aksinya menuntut penyelesaian kasus dugaan pungli mahasiswa baru kedokteran, Jumat (21/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Ikatan Alumni Politik Universitas Jenderal Soedirman (IKAPOL UNSOED) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, khususnya jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
Desakan itu disampaikan setelah KPK memeriksa sejumlah pejabat Unsoed dan pihak eksternal di Kabupaten Banyumas pada Kamis (20/8/2026).
IKAPOL menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai dugaan pelanggaran yang dilakukan individu. Jika dugaan praktik transaksional tersebut terbukti, menurut mereka, perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap sistem tata kelola kampus.
“Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa sebuah praktik transaksional dapat muncul, berlangsung, dan melibatkan aktor internal maupun eksternal dalam sebuah institusi pendidikan tinggi?” demikian pernyataan sikap IKAPOL UNSOED yang disampaikan secara terbuka dalam aksi depan rektorat, Jumat (21/8/2026).
5. Dukung KPK, dan bersihkan tata kelola kampus

Ilustrasi Unsoed (unsoed.ac.id) IKAPOL menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Pengusutan diminta dilakukan secara objektif, transparan dan tanpa intervensi.
Jika penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal Unsoed, IKAPOL meminta seluruhnya diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Meski demikian, organisasi alumni tersebut mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati. "Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi penghakiman publik sebelum proses hukum memperoleh kepastian," katanya.
IKAPOL mendorong Unsoed mempercepat digitalisasi dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, penerimaan mahasiswa, hibah, kerja sama dan transaksi strategis lainnya.
Setiap transaksi, menurut mereka, harus memiliki rekam jejak digital yang jelas. Mulai dari siapa yang mengusulkan, memverifikasi dan menyetujui, hingga nilai, waktu serta tujuan transaksi.
Digitalisasi dinilai tidak sekadar mengubah formulir manual menjadi aplikasi. Sistem tersebut harus mampu mengurangi ketergantungan pada diskresi personal sekaligus membuat setiap keputusan lebih mudah ditelusuri.
6. Usulkan kajian penggunaan blockchain

IKAPOL turut mendorong pengkajian teknologi blockchain untuk menjadi salah satu lapisan audit trail dalam pengelolaan anggaran kampus. (IDN Times/Foto: Ilus6) IKAPOL turut mendorong pengkajian teknologi blockchain untuk menjadi salah satu lapisan audit trail dalam pengelolaan anggaran kampus.
Teknologi tersebut dapat digunakan untuk mencatat tahapan perencanaan, penganggaran, persetujuan, pencairan, pelaksanaan, pelaporan hingga audit secara kronologis. Namun, IKAPOL mengingatkan blockchain bukan solusi tunggal untuk mencegah korupsi.
Penerapannya harus disertai desain kelembagaan yang tepat, standar data, pemisahan kewenangan, pengawasan independen, perlindungan data pribadi dan sistem audit yang kuat.
7. Minta Unsoed bangun open campus Governance

Suasana di Unsoed Purwokerto pasca penangkapan para pejabat kampus dan 3 orang diluar manajemen nampak seperti tidak terjadi apa apa dan normal, Jumat (21/8/2026).(,IDN Times/Cokie Sutrisno) IKAPOL juga mengusulkan konsep Open Campus Governance melalui platform keterbukaan informasi kampus.
Melalui dashboard transparansi publik, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni hingga masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi anggaran secara proporsional dan mudah.
Selain itu, IKAPOL meminta kampus memperkuat aturan mengenai konflik kepentingan.
Pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerimaan mahasiswa, pengadaan, pengelolaan anggaran maupun keputusan strategis diminta wajib mendeklarasikan potensi konflik kepentingan.
Pemisahan fungsi juga dinilai penting agar seseorang tidak sekaligus menjadi pengambil keputusan, penerima manfaat dan pengawas keputusan tersebut.
8. Alumni minta kasus ini jadi momentum pembenahan Unsoed

salah satu ruangan di lantai 3 Unsoed Purwokerto nampak disegel oleh KPK, Jumat (21/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) IKAPOL mendorong rektorat dan kementerian terkait mengevaluasi pejabat serta struktur kerja yang berkaitan dengan proses yang sedang diperiksa aparat penegak hukum.
Evaluasi administratif, menurut mereka, harus dilakukan sesuai aturan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
IKAPOL juga meminta mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan alumni dilibatkan dalam proses reformasi tata kelola kampus.
Mereka menilai penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang dianggap bersalah.
"Jika hanya orangnya yang diganti tetapi sistemnya tetap sama, maka persoalan yang sama berpotensi muncul kembali dengan aktor yang berbeda,"tulis IKAPOL.
Organisasi alumni itu berharap Unsoed kembali menjadi ruang pendidikan yang memberikan kesempatan berdasarkan kompetensi, prestasi, integritas dan keadilan.
"Perguruan tinggi tidak boleh menjadi pasar tempat kesempatan pendidikan diperjualbelikan," tegas mereka.



















