Solo, IDN Times - Persaingan dua bakal calon Wali Kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yakni Gibran Rakabuming Raka dengan Achmad Purnomo akhirnya berakhir. Salah satu bakal calon Wali Kota Solo, Achmad Purnomo mengundurkan diri sebagai calon Wali Kota dari PDI P.
Achmad Purnomo, Rival Gibran Mundur dari Bursa Pilkada Solo

1. Pilkada digelar saat masih pandemi COVID-19
Achmad Purnomo mengungkapkan alasan pengunduran dirinya sebagai bakal calon Wali Kota Solo karena ia merasa tidak sampai hati memikirkan Pilkada Solo, ditengah masyarakat yang sedang berjuang melawan virus corona (COVID-19). Ia juga menampik adanya tekanan, atau masalah politik di PDI P.
"Seperti yg pernah saya sampaikan, saya dengan alasan hati dan perasaan, saya mengajukan untuk mundur sebagai calon Wali Kota pada DPC PDIP Solo. Surat sudah saya haturkan kepada Pak Rudy (FX Hadi Rudyatmo.red) selaku Ketua DPC," ujarnya, Kamis (28/5).
Penyelenggaraan Pilkada sendiri dijadwalkan akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, tanggal tersebut sesuai persetujuan DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKP untuk mengundur jadwal pelaksanaan Pilkada yang semula akan digelar pada 23 September 2020.
2. Tunggu keputusan dari partai
Lebih lanjut, Achmad Purnomo mengungkapkan saat ini dirinya tengah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo untuk kemudian dilakukan pembahasan di tingkat DPC. Apabila surat tersebut disetujui akan diserahakan ke DPP PDIP.
"Tinggal selanjutnya menunggu permohonan saya disampaikan.
Achmad Purnomo mengaku menyerahkan semua keputusan kepada partai, akan tetapi ia mengatakan ada dua kemungkinan respon yang akan diterima, yakni disetujui atau ditolak oleh DPC dan DPP.
"Pengajuan itu ada dua kemungkinan, dikabulkan dan tidak dikabulkan. Kalau dikabulkan sesuai dengan harapan saya, kalau tidak, saya tetap menaati perintah sebagai kader," ungkapnya.
3. Persetujuan tunggu kepastian dari pusat
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengaku belum akan memproses surat pengunduran diri Achmad Purnomo. Meski pelaksanaan Pilkada telah disetujui tanggal 9 Desember 2020, namun pihaknya masih akan menunggu kepastian pemberitahuan pelaksaan Pilkada secara resmi dari partai.
"Nunggu surat dari KPU kan nanti dari KPU ada surat pemberitahuan ke partai," ujar pria yang akrab disapa Rudy tersebut.
Menurut Rudy, pembahasan Pilkada di pusat juga belum selesai dibahas, bahkan ada kemungkinan pelaksaan Pilkada akan diundur lagi.
"Diperkirakan tetap tanggal 9 Desember, tetapi masih melihat perkembangan pandemi COVID-19 to," pungkasnya.