Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Rp1,4 M di Rekening, "Raja" Totok Terancam Pidana Pencucian Uang

Totok (kedua kanan) dan Fanni (kedua kiri belakang) saat rilis kasus di Polda Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa. Menyusul ditemukannya uang senilai Rp1,4 miliar di rekening Totok.

1. Aliran dana Totok akan ditelusuri

Kapolda Jateng menunjukan dua mahkota yang dipakai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. IDN Times/Fariz Fardianto

Polisi saat ini masih terus mendalami dana uang tersebut. Termasuk sumber dan alirannya.

"Kita dalami sumber dari mana dan keluar digunakan untuk apa. Kita dalami lagi," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto dalam dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa (21/1) malam.

2. Totok bisa dijerat pasal TPPU

Deretan buku tabungan diamankan petugas dari penyelidikan Keraton Agung Sejagat. IDN Times/Fariz Fardianto

Ditanya apakah Totok ada yang membiayai, Budi menyatakan belum menemukan adanya indikasi tersebut dan akan tetap menelusurinya.

"Tetap kita akan telusuri angka di rekening itu. Kalau memungkinkan kita akan gunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.

3. Kasus Keraton Agung Sejagat adalah kriminal murni

Foto raja dan permaisuri Kerajaan Agung Sejagat turut diamankan polisi. IDN Times/Fariz Fardianto

Budi sendiri menegaskan bahwa kasus Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat merupakan murni kriminal. Ia pun menepis anggapan bahwa hal itu merupakan fenomena budaya.

Budi berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak mudah percaya pada hal-hal atau iming-iming belaka, seperti yang terjadi pada kasus Keraton Agung Sejagat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Dhana Kencana
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us