Ahmad Luthfi Klaim Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk 50 Persen

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan hampir separuh desa dari total 8.563 desa dan kelurahan se-Jawa Tengah telah menyusun pembentukan kopdes merah putih.
Luthfi menuturkan beberapa desa saat ini mengadakan musyawarah desa (musdes) untuk menentukan struktural kepengurusan kopdes.
Sehingga menurutnya pembentukan kopdes merah putih akan terealisasi pada Juni 2025 mendatang. "Beberapa desa sudah mulai melakukan musyawarah desa. Bulan Juni nanti sudah clear di tempat kita," akunya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (16/5/2025).
1. Luthfi ngaku sudah sounding ke kades dan lurah

Melihat progres tersebut, pihaknya optimistis pembentukan kopdes dalam dua bulan lagi akan tuntas.
Saat berkunjung ke Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali, Kamis kemarin, Luthfi juga mengaku sudah melakukan sounding kepada kepala desa dan lurah untuk bersama-sama membangun Jateng.
Selanjutnya, didukung dengan adanya kebijakan pemerintah pusat, yang menginstruksikan untuk membentuk kopdes.
2. Desa dan kelurahan diklaim antusias bentuk kopdes

Luthfi menjelaskan, desa dan kelurahan di Jateng antusias membentuk kopdes. Sehingga, pemerintah desa dan kelurahan responsif melaksanakan musyawarah desa, untuk membahas pembentukan KDMP.
Ia juga menyebutkan beberapa kabupaten bahkan sudah ada yang mencapai atau mendekati 100 persen. Di antaranya Kabupaten Brebes, Pati dan Sragen. Menurut Luthfi, kabupaten/kota yang lain rata-rata juga sudah bagus dalam mengakselerasi pembentukan kopdes.
"Kita siap untuk melakukan, karena ini program pemerintah yang harus diakselerasi," tuturnya.
3. Pemprov terbitkan Surat Gubernur untuk Kopdes

Pemprov Jateng juga menerbitkan dua aturan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi merupakan tindak lanjut untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sementara tugas Gubernur dalam mengakselerasi pembentukan kopdes adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.