Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aksi Jurnalis Solo Raya, Desak Prabowo Minta Maaf soal Londo Ireng
Aksi jurnalis Solo Raya mengelar aksi Bukan Londo Ireng di halaman Monumen Pers, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Puluhan jurnalis dan perwakilan pers mahasiswa di Solo Raya menggelar aksi damai memprotes istilah “londo ireng” yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2026.
  • Organisasi pers menilai istilah tersebut melabeli jurnalis secara negatif dan mengancam kebebasan pers, di tengah catatan AJI Indonesia tentang 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025.
  • Massa menuntut permintaan maaf terbuka dari Presiden, jaminan keselamatan serta kebebasan kerja jurnalis, dan penghormatan terhadap kritik pers sebagai kontrol publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Puluhan jurnalis dan anak pers kampus di Solo berkumpul dengan damai. Mereka sedih karena Presiden Prabowo memakai kata “londo ireng” saat bicara. Mereka membawa poster, menutup mulut dengan lakban, dan berjalan mundur. Mereka meminta Presiden minta maaf. Sekarang mereka juga ingin wartawan aman dan bebas mencari serta memberi kabar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surakarta, IDN Times - Puluhan jurnalis bersama perwakilan lembaga pers mahasiswa (LPM) dari berbagai kampus di Solo Raya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026). Aksi yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta sejumlah LPM tersebut menjadi bentuk protes atas penggunaan istilah londo ireng yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Juli 2026.

Massa menyampaikan bahwa penyebutan istilah tersebut dinilai melukai profesi jurnalis sekaligus berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Aksi berlangsung tertib dengan diisi orasi, teatrikal, pembacaan pernyataan sikap, hingga aksi simbolik menutup mulut menggunakan lakban dan berjalan mundur sebagai gambaran kemunduran demokrasi.

Sejumlah poster juga diangkat, diantaranya tulisan Jurnalis bukan londo ireng, jurnalis buka antek aseng, kami bukan antek asing, lawan intimidasi jurnali, jurnalis adalah pilar keempat demokrasi, jurnalis bukan ancaman, kebenaran harus disuarakan, hentikan tindakan represif terhadap wartawan, Presiden harus jadi panutan.

1. Istilah Dinilai Berpotensi Melabeli Profesi Jurnalis.

Aksi jurnalis Solo Raya mengelar aksi Bukan Londo Ireng di halaman Monumen Pers, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua PWI Kota Surakarta, Sri Hartanto, menilai penggunaan istilah londo ireng memiliki beban sejarah yang tidak bisa dipandang sederhana.

“Dalam konteks sejarah, istilah londo ireng merupakan sebutan peyoratif bagi mereka yang dianggap menjadi antek penjajah atau mengkhianati bangsanya. Melabelkan jurnalis/wartawan dengan stigma negatif sangat mengganggu iklim kebebasan pers,” kata Ketua PWI Kota Surakarta, Sri Hartanto.

Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, fungsi utama pers adalah menyampaikan fakta kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

“Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara,” tambahnya.

Senada, Ketua AJI Solo, Ika Yuniati menilai, pelabelan tersebut memperpanjang daftar intimidasi yang dialami pekerja pers selama masa pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurut data AJI Indonesia, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kondisi itu disebut menunjukkan situasi kebebasan pers yang semakin memburuk.

2. Soroti Berbagai Kasus Intimidasi terhadap Wartawan.

Aksi jurnalis Solo Raya mengelar aksi Bukan Londo Ireng di halaman Monumen Pers, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam aksi tersebut, AJI, PWI, dan PFI Solo juga menyinggung sejumlah kasus yang dinilai mencerminkan ancaman terhadap kebebasan pers.

Salah satunya terjadi di Pulau Obi, Maluku Utara, ketika sejumlah wartawan disebut mengalami penghalangan saat meliput dampak industri nikel. Selain itu, pada April 2025, fotografer Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengalami tindakan kekerasan dari ajudan Kapolri saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan tersebut.

Tak hanya itu, organisasi pers juga menyoroti intimidasi verbal yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan saat berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ucapan seperti “lu punya otak enggak?” dan “shut up” dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

“Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers,” kata Ika.

Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipercaya.

“Tanpa jurnalis yang bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi akurat akan terancam,” tegasnya.

3. Tuntut Permintaan Maaf hingga Jaminan Kebebasan Pers.

Aksi jurnalis Solo Raya mengelar aksi Bukan Londo Ireng di halaman Monumen Pers, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Selain menyampaikan orasi, peserta aksi membacakan pernyataan sikap yang berisi sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng. Massa juga mendesak pemerintah menjamin kebebasan dan keselamatan seluruh jurnalis, termasuk jurnalis kampus, serta memastikan tidak ada lagi tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Di sisi lain, mereka meminta pemerintah menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan menerima kritik sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

Dalam orasinya, Yoma juga mengingatkan bahwa sejarah perjuangan bangsa tidak dapat dilepaskan dari peran insan pers. Tokoh-tokoh seperti RM Tirto Adhi Soerjo dan SK Trimurti disebut telah memperjuangkan kemerdekaan melalui karya jurnalistik, bahkan harus menghadapi penjara, pembuangan, hingga mempertaruhkan nyawa demi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Kebebasan pers bukan semata hak jurnalis, melainkan hak setiap warga negara,” pungkas Yoma.

Curated For You

Editorial Team

Related Article