Penganiayaan Wartawan di Grobogan, Dewan Pers Minta Polisi Kejar Pelaku

- Seorang jurnalis iNews diserang dan menderita luka serius di bagian kepala
- Ketua Dewan Pers meminta aparat penegak hukum mengejar pelaku dan melindungi jurnalis
- Dewan Pers akan selalu mendukung jurnalis yang menjalankan tugas dengan profesional
Grobogan, IDN Times - Seorang jurnalis iNews berinisial MPP menjadi korban pembacokan oleh dua orang tidak dikenal di Desa Tanggung Harjo, Kecamatan Tanggung Harjo, Kabupaten Grobogan.
MPP diserang saat perjalanan pulang pada, Jumat (15/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat serangan menggunakan senjata tajam tersebut, korban menderita luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi. Korban diserang dua kali di bagian belakang kepala hingga mendapat puluhan jahitan.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan untuk mengejar pelaku. Selain itu Aparat penegak hukum juga diminta melindungi jurnalis yang sedang bertugas.
"Kami mengimbau kepada kejaksaan, kepada polisi untuk ikut mengejar, melindungi kerja wartawan," kata Komaruddin dilansir dari Antara.
Prof. Komaruddin meminta setiap pihak untuk tak melulu melihat jurnalis sebagai "kerja politik", karena profesi tersebut melaksanakan tugas dengan profesional. Profesi tersebut juga menjadi bagian dari industri media yang harus dikembangkan.
Terlebih jurnalis dapat menjadi mitra pemerintah untuk menciptakan lingkungan kepemimpinan yang sehat, baik dengan menjunjung tinggi kebebasan pers.
"Kebebasan pers bisa membantu pemerintah untuk menunjukkan (masukan-masukan yang baik), tapi dengan catatan wartawan juga harus bertanggung jawab, harus punya etika, jangan niatnya mengadu domba, memfitnah, itu tidak boleh," kata Komaruddin.
Ia turut menekankan bahwa Dewan Pers akan selalu mendukung dan melindungi jurnalis apabila menjalankan tugas dengan profesional, mengikuti kode etik dan bertanggung jawab.
Dewan Pers juga akan membela produk-produk jurnalistik yang disiarkan apabila sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya mengumpulkan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.